Hal itu disampaikan salah satu pengacara Anggodo, Thomson Situmeang kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, Rabu (11/8).
"Kita tahu pertama kali ada rekaman itu dari Kapolri dan Jaksa Agung. Kita tahu dari Kapolri bahwa rekaman itu memuat 64 kali pertemuan antara Ari Muladi dan Ade Rahardja. Kalau sekarang dinyatakan itu tidak ada, kami kecewa. Ini tidak masuk akal. Telah terjadi pembohongan publik," ujar Thomson.
Bagi kita, lanjut Thomson, rekaman itu sebenarnya tidak terlalu penting. Karena tidak ada hubungannya dengan Anggodo.
"Kita hanya ingin buka kebobrokan KPK saja. Tapi kalau sekarang ada CDR (
Call Data Record) tidak apa-apa. Itu juga penting. Kita bisa menelusuri benar atau tidak bantahan Chandra Hamzah, bahwa namanya tidak pernah disebut Ari Muladi dalam BAPnya. Lalu untuk menelusuri dan lain-lainnya," lanjut Thomson.
[arp]
BERITA TERKAIT: