Kalau ada bukti dan saksi, bekas Menteri Pertahanan (MenÂhan) itu berencana mau melaporÂkan kasus suap itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Universitas Islam Indonsia (UII) itu beberapa hari lalu merima laporan, ada hakim konstitusi menerima suap Rp 2 miliar untuk memenangkan sengÂketa Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Kalau benar ada hakim konsÂtitusi menerima suap, langsung saya laporin ke KPK. Sedangkan kalau ada panitera yang meneÂrima suap maka saya melapor ke kantor polisi,†ujar Mahfud MD kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapÂnya: Apa saja hasil penelusuÂranÂnya? Belum ada hasilnya. Sebab, saat ditanya orang yang ngeÂlaÂporkan itu, dia bilang; katanya... katanya... saja. Jadi, nggak jelas siapa orang yang menyuap. Itu berarti nggak jelas, alias isu muÂrahan. Jadi, biarin saja.
Kenapa nggak terus diteluÂsuri? Buat apa, itu pasti isu murahan.
Kenapa berkesimpulan seÂperti itu? Soalnya laporan seperti itu, hampir tiap hari masuk. Bisa-bisa kerjaan kita hanya ngurusin isu.
Kira-kira apa maunya pemÂbuat isu itu? Saya kira itu hanya provokasi saja.
O ya, ceritanya gimana sih? Begini, saat itu saya di LamÂpung. Ada pengacara melaporkan ke saya bahwa katanya ada pengaÂÂcara dari salah satu calon bupati Rejang Lebong (yang sekarang sudah terpilih) datang ke Jakarta membawa uang Rp 2 miliar untuk diserahkan kepada Hakim Konstitusi melalui paniÂtera. Uang itu untuk memeÂnangÂkan calon bupati yang sedang berperkara itu.
Nah, penyerahannya akan dilaÂkukan di sebuah hotel. Mengingat yang melaporkan ke saya itu, saya kenal berarti nggak berani berbohong. Lalu saya katakan sama dia, suruh orang yang meÂnyerahkan uang itu ketemu saya. Saya ingin tahu, siapa dari MK yang menerima, hakim atau paniÂteranya.
Lalu datanglah orang itu ke saya. Lalu saya tanya; benar nggak seperti itu. Orang itu hanya bilang; katanya... katanya... saja. Tidak jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima.
Lalu saya usir orang itu. Lalu, orang itu bilang; saya mau memÂberiÂtahu tentang perÂkara saya. Betul kan saya biÂlang; jadi kamu ingin ketemu saya haÂnya ingin menÂceritakan perkaraÂmu. Bukan ingin melaÂporkan kasus. Tapi ingin bertemu saya.
Lalu saya usir orang itu. Jadi, kasusnya hanya seperti itu. Hal seperti itu hampir setiap hari terÂjadi. Tapi tiÂdak pernah jelas nama yang memÂÂÂberi suap dan penerima suap. Hanya katanya, hanya kataÂnya, gitu melulu.
Jadi belum tahu dong? Bukan hanya belum tahu. Saya yakin memang tidak ada. Itu kan hanya orang yang mau cari-cari. Jujur ya, kalau saya mendengar laporan seperti itu, saya bergairah untuk menangkap orang itu. Tetapi ternyata nggak ada.
Kalau di MK ada, beri saja iniÂsial nama orang. Akan saya suruh ambil ke polisi. Kalau hakim saya laporkan ke KPK.
Semuanya orang berspekulasi aja. Jadi mungkin ada orang yang mengaku kenal dengan Hakim MK saja. Bisa ngurus ke MK. Hanya ngaku aja. Lalu orang yang berperkara diperas dan diÂmintai uang. Ternyata nggak ada apa-apa. Kebetulan kasusnya memang menang.
Bagaimana kalau kalah? Orang itu pasti berdalih. Itu sudah diurus. Tapi kan nggak bisa. Selalu begitu. Dan orang seperti itu kan banyak, karena banyak orang bodoh yang mau diperas.
Saya kira memang banyak orang yang mengaku-ngaku bisa mengurus perkara ke MK. Tapi tidak punya hubungan apa pun. Mungkin hanya modal foto bersama hakim. Lalu mengaku, hakim itu temannya. Lalu minta uang seperti itu.
Bagaimana tindakan Anda seÂtelah banyak laporan gombal itu? Kalau MK seperti yang Anda tahu, begitu ada kasus itu munÂcul sekecil apapun, saya selalu jumpa pers. Kemudian saya selalu mengumumkan di depan sidang, bahwa ada peristiwa ini mengaku menyerahkan uang kepada si A untuk diserahkan ke MK. Saya umumkan mumpung vonis belum diucapkan. Bahwa vonis tidak ada kaitannya deÂngan uang.
Sehingga kalau kebetulan meÂnang. Bagi yang merasa mengeÂluarÂkan uang, segera tagih lagi kepada orang itu. Karena vonis tidak berubah karena sudah dikeÂtok. Saya selalu mengumukan begitu di depan sidang.
Anda tidak takut dengan angÂgaÂpan mencari sensasi kaÂrena mengumumkan seperti itu? Nggak. Meskipun kadang kala orang menganggap sensasi, uang segitu saja diumumkan di sidang. Tapi itu ada gunanya agar tidak terjadi lagi calo seperti itu.
Apa pernah kasus seperti itu terÂjadi sebelumnya? Ya pernah. Dari NTT dia nelÂpon ke saya. Bahwa ada tiga orang pengacara dari NTT sudah datang ke Jakarta membawa uang Rp 3 miliar dan akan bertemu dengan Hakim MK, di Hotel Kartika Candra. Tapi anak saya yang ditelpon, tolong beritahu ke bapak. Anak saya kan masih kecil. Setelah itu saya selidiki satu per satu, hakim siapa yang datang ke Kartika Candra malam itu. Ternyata nggak ada.
Lalu besoknya di sidang saya umumkan, siapa yang dari NTT punya perkara di sini. Dan saya harap uangnya ditarik kembali. Karena nggak ada hakim yang bisa disuap di sini. Saya bilang begitu. Ternyata nggak ada juga yang menarik uang itu hingga sidang selesai. Jadi, ya gombal juga.
[RM]
BERITA TERKAIT: