Harifin A Tumpa: Saya Tidak Bisa Dipanggil, Tapi Kalau Ditanya Silakan

Sabtu, 07 Agustus 2010, 01:35 WIB
Harifin A Tumpa: Saya Tidak Bisa Dipanggil,  Tapi Kalau Ditanya Silakan
RMOL.Mahkamah Agung (MA) tidak akan menarik pengaduannya ke polisi terkait tuduhan suap yang disampaikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Ketua MA, Harifin A Tumpa mengatakan, biarlah proses hu­kum berjalan. Makanya beberapa hari lalu, pihak MA sebagai pe­lapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri.

Adanya pengaduan ini bermula dari,  KAI merasa tidak puas saat MA membuat surat edaran  yang menyebutkan advokat yang baru lulus ujian baru bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi.

Melihat hal itu, KAI mela­kukan demo, Rabu (14/7), deng­an merusak kantor MA dan menuduh Peradi menyuap MA Rp 1 miliar sehingga Peradi diakui sebagai wadah tunggal advokat.

Diperlakukan seperti itu, MA menempuh jalur hukum dengan melaporkan KAI ke Mabes Polri.

“Biar jalan dululah. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah me­meriksa pelapor (MA, red),’’ ujar Harifin A Tumpa, di Jakarta, ke­marin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Foto anda dibakar dan diin­jak-injak oleh sejumlah penga­cara yang bernaung dibawah KAI saat berdemonstrasi pada Rabu (14/7) lalu, bagaimana pe­­rasaannya?

Kan saya sudah bilang. Foto­nya kan tidak diopname, saya kan juga tidak diopname. Yah nggak apa-apa.

Tapi demonstrasi itu kan ka­rena keputusan MA yang di­nilai berpihak karena memu­tuskan Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia?

Ya, itu kan hasil kesepakatan mereka sendiri. Ketua KAI (Indra Sahnun Lubis), Ketua Peradi (Otto Hasibuan) bersama pengu­rus lainnya datang untuk mem­bahas.

Pertemuan membahas wadah tunggal advokat itu bukan satu dua kali pertemuan saja, tapi su­dah beberapa kali pertemuan. Mereka menyampaikan mau ber­satu dan mengakui Peradi sebagai satu-satunya (wadah tunggal advokat). Tentu itu kesepakatan mereka.

Kalau mereka mau bersatu, ke­napa mereka tetap ber­se­teru soal penetapan Pe­radi seba­gai wadah tunggal?

Ya kita kan sebenarnya berniat baik, mereka mau bersatu, ya kita fasilitasi. Jadi kalau mereka sen­diri kemudian mengingkari itu, saya tidak tau lagi nih, orang-orang ini mau ke mana.

Tapi KAI tidak merasa mem­buat kesepakatan seperti itu?

Kalau itu terserah Anda mau menilainya bagaimana. Kalau dia (KAI, red) sudah berjanji mau seperti itu kemudian dia tidak mau melaksanakan, jadi dalam hal ini siapa yang ingkar janji kalau begitu.

Bagaimana tanggapannya soal tuduhan bahwa MA  mene­rima suap dari Peradi?

Itu  yang kemudian menjadi per­kara. Biar nanti coba dia buk­ti­kan, kan ini juga yang dila­por­kan ke kepolisian. Kalau ada suap, coba mana buktinya.

Jadi nggak akan ada upaya menarik laporan ya dari kepo­lisian?

Biar jalan dululah. Kemarin (Kamis, 5/8) kan polisi sudah memeriksa pelapor (MA, red).

Tapi Anda melihat seberapa penting sih Peradi dan KAI di­satukan dalam wadah tunggal?

Itu kan urusannya advokat itu sendiri, mau bersatu, mau apa, tapi yang jelas Undang-undang menyatakan bersatu.

KAI juga melaporkan MA ke Komisi Hukum DPR atas putu­sannya itu?

Silakan saja. Tapi surat itu kan sebenarnya dibuat berda­sarkan kesepakatan mereka sen­diri. Bukan pendapatnya MA.

Siap tidak dipanggil Komisi Hukum DPR guna klarifikasi?

Saya tidak bisa dipanggil dong. Tapi Orang kan punya hak untuk bertanya (klarifikasi, red). Jadi ya silakan sajalah. Lapor kemana-mana juga silakan.

Jadi dalam tiap perkara, apa­kah MA atau Pengadilan ha­nya me­ngakui pengacara yang di bawah naungan Peradi?

Kita ini kan menerima perkara dengan pengacara yang telah memenuhi syarat, yakni telah disumpah. Persyaratannya kan di situ.

Pemerintah memperpanjang masa tugas pimpinan KY, ba­gai­mana  komentarnya?

Kalau itu terserah sama Presi­den dan DPR saja. Masalah itu tak ada urusan dengan MA.

KY kan sedang menyeleksi calon-calon Hakim Agung, dan bisa rawan gugatan karena ke­absa­hannya bisa dibatalkan?

Nggaklah, yang mengangkat KY kan pemerintah. Kita kan yang butuh (Hakim Agung, red).

Sejumlah aktivis hukum meng­­gugat Keppres penetapan Satgas Mafia Hukum, bagai­mana ko­men­tarnya?

Itu kan sudah kita putuskan, itu kita nyatakan tidak diterima.

Alasannya?

Kalau saya tidak salah karena Keppres itu bukan merupakan peraturan, tapi sebuah putusan penunjukan person. Jadi tidak termasuk keberatan uji materiil karena dianggap putusan biasa.

Kemudian rekomendasinya bagaimana?

Tentu kalau itu tidak masuk ranah uji materiil, mungkin bisa ke PTUN.

Apakah MA mengarahkan  ke PTUN?

Nggak bisa dong, itu kan hakya MA. Hakim tidak bisa mengarah­kan sesuatu. Tapi kalau mau kem­bali mengajukan lagi ke PTUN, itu terserah terhadap yang ber­sangkutan. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA