Pemerintah jangan senang dulu atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya di tingkat peninjauan kembali (PK) atas aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.
Pasalnya, kejaksaan sebagai eksekutor sampai saat ini belum mengeksekusi aset perusahaan yang dimiliki Tommy Soeharto itu, karena belum menerima salinan putusan PK-nya.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan kepada Rakyat Merdeka, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat lalu. “Kami belum menerima putusannya terkait hasil PK tersebut, sehingga belum dapat melakukan eksekusi,” katanya.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) itu mengetahui kubu Tommy protes terhadap putusan PK itu.
Menurutnya, meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, jajarannya tidak bisa begitu saja main eksekusi atau menyita aset suatu subyek hukum yang dituding atau telah terbukti merugikan keuangan negara. “Kami harus menunggu perintah dari pengadilan terkait permintaan eksekusi,” tuturnya.
Lebih jauh, dikemukakan Kamal, upaya eksekusi dilakukan guna melengkapi utang TPN yang dihitung berdasarkan nilai aset yang telah diblokir pihak bank sebelumnya.
Menurut Kamal, kalau putusan PK atas perkara ini masih menjadi persoalan, tentunya pihaknya akan menunggu sampai persoalan ini tuntas. “Kita hanya melaksanakan perintah berdasarkan putusan yang ada,” tegasnya.
Juru bicara MA, Hatta Ali menjelaskan, majelis hakim memutus permohonan PK pemerintah terhadap kasus itu berdasarkan bukti baru atau novum berupa perjanjian damai antara PT Vista Bella Pratama dan pemerintah.
“Dalam perjanjian itu disebutkan, Vista Bella mengembalikan hak tagih utang atau cessie Timor kepada negara, sehingga deposito dan giro yang terdapat di Mandiri itu tidak dapat dicairkan karena menjadi jaminan utang PT Timor,” jelasnya.
Setelah putusan tersebut, Hatta mengaku tidak mengetahui perkembangan selanjutnya, termasuk rencana upaya hukum yang akan dilakukan kubu Tommy. “Saya tidak tahu mengenai perkembangan selanjutnya dari PT Timor perihal keberatan PK dari MA,” ujarnya.
Meski begitu, lanjutnya, MA tidak mempedulikan kalau Tommy melakukan upaya hukum, karena itu merupakan haknya sebagai pencari keadilan. “Kalau PT Timor merasa keberatan atas keputusan MA, ya silakan saja,” ucapnya.
Hatta menjelaskan, belum dikirimkannya salinan putusan PK kepada kejaksaan, karena saat ini masih dalam proses. “Pastinya akan dikirim, perkaranya baru diputus. Salinan putusannya itu kan tebal,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum TPN, Rico Pandairot mengatakan, pihaknya sedang mempelajari upaya PK terhadap putusan PK MA terkait kepemilikan aset milik kliennya di Bank Indonesia. “Salinan putusan PK-nya belum diterima. Tapi Kemungkinan PK di atas PK itu pernah terjadi, makanya kita akan pelajari,” katanya.
Dijelaskan, salah satu novum yang akan dijadikan dasar untuk melawan putusan PK MA yang memenangkan Kemenkeu adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perkara antara PT Vista Bella Pratama dengan Amazonas Finance Limited.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebutkan hak tagih utang Timor adalah milik Amazonas bukan Vista Bella, jadi akta perdamaian itu dipertanyakan,” katanya.
Setahu Rico, terakhir keberadaan aset milik kliennya ditarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Bank Mandiri dan disetor ke rekening penampungan Kemenkeu di Bank Indonesia (BI).
Mendengar kabar TPN berencana melakukan upaya hukum, Kemenkeu menyatakan tak gentar. “Jika memang PT Timor keberatan atas hasil putusan MA, dan ingin mengajukan upaya hukum luar biasa, silakan saja. Kami siap menghadapinya,” kata Indra Surya, Kabiro Hukum Kemenkeu, Jumat lalu.
“Sudah Jelas Uang Itu Milik Negara”
Saan Mustofa, Anggota Komisi III DPR
Tommy Soeharto dinilai tak legowo kalau melakukan upaya hukum terhadap putusan peninjauan kembali terkait kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun yang sudah mempunyai hukum tetap.
“Dalam rangka apa PT Timor ingin mengajukan banding lagi, sudah jelas uang tersebut milik negara. Itu tandanya tidak lapang dada atas penerimaan hukum,” kata anggota Komisi III Saan Mustofa, belum lama ini.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini, pihak Tommy seharusnya arif menerima putusan PK tersebut, sebagai keputusan hukum yang mengikat dan dilaksanakan.
“Harusnya semua orang taat kepada hukum, jangan merasa tidak bersalah seperti itu,” ujarnya.
“PK Itu Langkah Hukum Terakhir”
Arsil, Wadir Eksekutif LeIP
Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kepemilikan deposito dan giro PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank Indonesia senilai Rp 1,3 triliun tidak bisa diotak-atik lagi.
Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Peradilan (LeIPP) Arsil menjelaskan, PK merupakan langkah hukum terakhir yang biasanya dilakukan para pencari keadilan. Untuk itu, sesuai aturannya PK hanya bisa dilakukan satu kali. “Sesuai peraturannya, PK itu hanya bisa dilakukan sekali. Itu aturannya,” katanya, belum lama ini.
Aktivis hukum ini mengaku tidak mengerti dengan sikap kubu Tommy Soeharto yang dikabarkan akan melawan putusan PK tersebut dengan upaya PK lagi. “Putusan PK dilawan dengan PK itu di luar kelaziman proses hukum yang ada. Kalau sampai permohonannya diterima MA, maka lembaga itu akan dipertanyakan,” ucapnya.
Makanya, sambung Arsil, pasca putusan PK tersebut, hendaknya MA tidak berlama-lama dalam memberikan salinan putusannya kepada kejaksaan, agar eksekusi terhadap aset senilai Rp 1,3 triliun itu bisa segera dilakukan.
[RM]Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.