10 Alasan Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945 Asli

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/m-hatta-taliwang-5'>M. HATTA TALIWANG</a>
OLEH: M. HATTA TALIWANG
  • Selasa, 25 Agustus 2026, 19:27 WIB
10 Alasan Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945 Asli
Ilustrasi. (Foto: AI)
Kecil Besar
ALASAN atau argumen untuk kembali ke UUD 45 sudah banyak dikemukakan baik dari tinjauan filosofis, ideologis, hukum (hukum tata negara), geopolitik, dll. Yang dibawah ini adalah alasan sosial politik ekonomi yang dirangkum penulis:
HUT RMOL news

Pertama, diturunkannya derajat MPR RI secara struktural dari Lembaga Tertinggi menjadi Lembaga Tinggi dengan Amandemen UUD 45 berakibat kontrol terhadap Presiden praktis tak ada. Padahal kepala desa saja ada lembaga yang kontrol. Itu menjelaskan mengapa Presiden seakan suka-suka dan dampaknya seperti yang kita  rasakan akibat lemah atau tiadanya kontrol terhadap Presiden, terutama di era Jokowi, negara seolah cuma milik Presiden. 

Presiden dapat mengeluarkan Perppu meskipun tak ada kegentingan memaksa, Presiden dapat menggunakan kewenangan memanfaatkan atau mengeksploitasi koalisi besar dengan menggunakan kewenangannya di KPK dengan menjadikan pimpinan partai yang memiliki masalah hukum untuk disandera lalu dieksploitasi demi kepentingan subyektif Presiden seperti untuk kepentingan membangun dinasti atau menggolkan UU orderan para pemodal seperti UU PSN. 

Kedua, hilangnya GBHN sebagai dampak turunnya derajat MPR. Itu menjelaskan mengapa arah pembangunan suka-suka, ujug-ujug Infrastruktur jadi primadona dan seolah mengikuti arah jalur sutra China. Dan terjebak utang besar, investasi ugal-ugalan di Rempang, IKN, KA cepat dll. Dampak berikutnya utang negara demi investasi menjadi membumbung melampaui kemampuan rasional untuk membayar cicilan dan bunga secara rasional.

Misbakhun anggota Komisi XI DPR dan lulusan Sekolah Akuntansi Negara (STAN) menghitung Utang Negara Tembus Rp20.750 Triliun, sampai pertengahan tahun 2023.

Utang itu terdiri dari Rp7.900 triliun  adalah utang Negara plus Rp8.350 utang BUMN plus Rp4.500 triliun kewajiban membayar pensiun para ASN dan TNI-Polri sehingga estimasi totalnya ialah Rp20.750 triliun. Terakhir Dr Said Didu menyebut utang negara tembus Rp25.000 triliun.

Sementara dari utang negara saja kewajiban mencicil dan bunganya setiap tahun sekitar Rp1000 triliun kata Pak Jusuf Kalla. Ini menimbulkan risiko kebangkrutan negara.

Sehingga bila kita tidak kembali ke sistem pengelolaan negara menurut UUD 45 asli, khususnya pasal 33 maka dikhawatirkan Indonesia akan berantakan oleh beban utang yang berat melebihi 100 persen dari PDB.

Ketiga, berubahnya sistem politik dari sistem demokrasi perwakilan musyawarah ke sistem demokrasi langsung dengan segala dampaknya kita saksikan saat Pilpres.

Sistem Pilpres Langsung yang sudah kita kupas tuntas kelemahan dan keburukannya dimana terjadi kecurangan masif, saling fitnah, pemborosan, penyogokan, perpecahan dll. Menghilangkan sistem PERWAKILAN MUSYAWARAH dalam Pilpres berarti melenceng dari Sila ke 4 Pancasila.

Hanya partai politik yang boleh mencalonkan Presiden/Cawapres, tak melibatkan (Utusan Daerah dan Utusan Golongan menurut UUD 45 Asli). Sementara Partai cenderung transaksional sehingga melahirkan capres/cawapres hasil transaksi.

Dampak berikutnya tokoh-tokoh bangsa yang berkualitas tak ikut terjaring. Calon yang baik pun bisa dijegal oleh kekuatan pemodal.

Besarnya biaya pilpres langsung bukan hanya ditanggung negara tapi ditanggung oleh partai pengusung dan pribadi capres. Ini yang membuat capres harus tergantung kepada investor politik dengan segala resiko dan akibatnya.

Biaya sosial, psikologis juga mahal. Suasana kampanye merusak hubungan sosial psikologis masyarakat karena banyak hoaks hingga fitnah, hubungan antar warga kurang harmonis dan saling prasangka dll. Rakyat terbelah berkepanjangan merusak kerukunan nasional dan sosial serta menghancurkan Sila ketiga Pancasila.

Daftar pemilih bisa direkayasa dengan KTP Palsu, dalam jumlah yang fantastik. Sistem pilpres langsung ini sangat mudah diintervensi dengan berbagai instrumen yang potensial dikendalikan penguasa apalagi jika berkonspirasi dengan oligarki kapital untuk menggolkan oknum yang mereka inginkan. Instrumen seperti lembaga survei, akademisi, intelijen resmi atau partikelir, aparat keamanan, birokrat, parpol, aparat hukum, LSM, Ormas, media massa mainstream, KPU, buzzer dll dengan uang, janji jabatan, permainan pajak, permainan hukum dll bisa dilibatkan dalam konspirasi.

Aparat keamanan, hukum dan birokrat yang mestinya netral tanpa sadar atau dengan sadar sering terbawa arus oleh godaan godaan di atas.

Dan masih banyak lagi hal-hal yang merusak seperti penyogokan masif terhadap rakyat, balas budi kepada cukong yang membiayai dlm bentuk kebijakan-kebijakan setelah berkuasa, dll.

Keempat, masuknya asas kapitalisme liberalisme (asas demokrasi ekonomi dan efisiensi) dalam pasal 33 UUD 45, sehingga ekonomi jadi kapitalis brutal dilegalisir dan dipraktikkan seperti privatisasi BUMN, kesenjangan ekonomi meningkat, penguasaan SDA pada segelintir cukong, pribumi terpuruk, UU Omnibus Law disahkan dll.

Kelima, Amandemen UUD 45 dilakukan tergesa-gesa di saat krisis ekonomi politik sedang memuncak 1999 hingga 2002 sehingga terkesan dibuat asal-asalan tanpa naskah akademik.

Bertentangan dengan Pembukaan UUD 45 yang merupakan abstraksi dari cita-cita kemerdekaan. Dan amandemen dilakukan tanpa Grand Design. Mengingkari frasa Indonesia memiliki "sistem sendiri" dan frasa yang dirumuskan pendiri negara, yang Prof Soepomo menyatakan "MPR itu adalah PENJELMAAN RAKYAT."

Menurut Prof Jimly perubahan ayat pada  UUD 45 Asli sampai 300 persen saat diamandemen. Artinya telah dibuat konstitusi baru dan menurut Prof Kaelan perubahan UUD 45 hingga 97 persen artinya sama dengan penggantian UUD 45. Sementara Prof. Dr. Maria Farida menyatakan sesungguhnya Indonesia telah membuat Konstitusi baru yang bertentangan dengan pemikiran para founding fathers and mothers. Lalu sekarang orang bertanya benarkah pejabat dan aparat saat pelantikan bersumpah atas nama UUD45?

Keenam, tumbuh kembangnya nilai budaya liberal (individualis, materialis, konsumtif, hedonis, pamerisme/exibithionisme dll) membuat budaya Indonesia terguncang sehingga terjadi pengabaian atas nilai nasionalisme, ketahanan nasional, nilai kekeluargaan, nilai gotong royong dll. Manusia Indonesia kehilangan jati dirinya.

Ketujuh, banyak bibit bibit bangsa kita yang cemerlang. Bibit-bibit yang bagus ini sayangnya sering tak terurus dengan baik di dalam "KEBUN INDONESIA." 

Banyak orang pintar tidak pada tempatnya, banyak kader bangsa tak pada posisi yang benar. Banyak orang kurang bermutu justru menempati posisi penting.

Itulah urgensi mengapa selalu disuarakan agar sistem kenegaraan kita dibenahi, sistem kepartaian di revolusi,  sistem birokrasi kita dibereskan. Output perorangan banyak yang bagus, bahkan sampai jadi kaya raya bahkan super kaya raya, jadi Profesor, Doktor, Jenderal dll.

Tapi output kita sebagai bangsa dan negara (output kolektif sebagai bangsa/negara kita pertanyakan). Cukup bandingkan dengan Malaysia saja dari berbagai segi. Padahal dalam banyak hal Malaysia belajar dari Indonesia tadinya.

Semua itu diduga bukan semata karena pemimpin yang buruk tapi juga sistem kenegaraan kita yang buruk. Padahal potensi kita untuk menjadi bangsa terhormat dan hebat sangat mungkin mengingat potensi SDA dan Manusia Indonesia yang luar biasa.

Bibit bangsa banyak yang bagus, hanya berkontribusi maksimal untuk diri, keluarga, lembaga atau perusahaan tapi untuk negara??? Malah banyak yang berkontribusi negatif dengan melakukan korupsi berjamaah, melakukan kolusi dan nepotisme bahkan menjadi agen kepentingan asing.

Kedelapan, alasan ini hanya bisa dibahas terbatas. Menyangkut PRESIDEN ORANG INDONESIA ASLI.

Kesembilan, menurut Dr Shohibul Ansor Sistem Presidensial  Dipaksa "Menikah" dengan Multipartai Ekstrem.

Indonesia secara sadar memilih desain institusional hibrida yang rapuh. Kita menggunakan sistem presidensial, namun membiarkannya beroperasi dalam ekosistem multipartai ekstrem.

Kombinasi ini memaksa Presiden membangun "koalisi tenda besar" demi mengamankan dukungan di parlemen. Alhasil, terjadi kelumpuhan pengambilan keputusan strategis karena Presiden tersandera oleh agenda ekonomi-politik partai koalisi. Fungsi pengawasan pun menguap karena terjadi "kartelisasi"--sebuah peleburan kepentingan di mana batas antara eksekutif dan legislatif menjadi kabur dalam "pasar gelap kekuasaan" di lobi-lobi tertutup.

Kesepuluh, selanjutnya Dr Shohibul Ansor menyatakan salah satu disfungsi struktural yang paling kasat mata adalah posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan daerah dalam sistem bikameral, DPD lahir sebagai institusi yang "tanpa gigi".

Desain amandemen kita secara sengaja memangkas kewenangan legislasi DPD, sehingga mereka tidak memiliki "hak memutus" (hak untuk mengambil keputusan akhir). Ketimpangan kewenangan dengan DPR ini menjadikan DPD sekadar "ornamen demokrasi". Frustrasi institusional ini adalah konsekuensi dari desain yang setengah hati, yang pada akhirnya justru melanggengkan "sentralisme gaya baru" yang bersembunyi di balik retorika otonomi daerah. Bukannya memperkuat checks and balances, kehadiran DPD yang lemah justru menambah inefisiensi birokrasi tanpa memberikan dampak substantif bagi keadilan daerah.

Karena itulah menjadi urgen kita kembali ke sistem yang diwariskan pendiri negara, UUD 45 18 Agustus 1945 (UUD ANTI-PENJAJAHAN) UNTUK SECARA BERTAHAP DISEMPURNAKAN DENGAN ADENDUM. rmol news logo article


*Penulis adalah aktivis politik kenegaraan




Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA