Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026, 02:16 WIB
Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: YouTube TV Parlemen)
28 tahun sejak Reformasi 1998, Indonesia sesungguhnya telah berhasil menempuh perjalanan panjang dalam membangun demokrasi politik. Sistem politik menjadi lebih terbuka, pergantian kepemimpinan berlangsung melalui mekanisme demokratis, kebebasan berpendapat berkembang, dan ruang partisipasi masyarakat semakin luas. Namun, dalam perspektif pembangunan nasional, demokrasi politik saja tidak cukup apabila tidak diikuti kemampuan negara mengendalikan arah ekonominya sendiri.

Sebuah negara dapat tampak stabil secara politik, bahkan menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang baik di atas kertas, tetapi tetap menghadapi persoalan mendasar apabila kekuatan ekonomi strategisnya berada di luar kendali nasional. Di titik inilah pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2026 mengenai Pengantar Nota Keuangan RAPBN 2027 menjadi menarik untuk dibaca bukan sekadar sebagai pidato anggaran, melainkan sebagai sinyal perubahan cara pandang terhadap pembangunan nasional.

Pidato tersebut memperlihatkan satu kecenderungan penting negara mulai berupaya melakukan evaluasi terhadap model pembangunan yang selama puluhan tahun terlalu menitikberatkan pada pertumbuhan angka makro, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan distribusi kesejahteraan dan penguatan fondasi ekonomi nasional.

Ekonom pembangunan peraih Nobel, Amartya Sen, pernah menjelaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari peningkatan pendapatan nasional. Menurut Sen, pembangunan harus dipahami sebagai perluasan kemampuan manusia (capability approach), yaitu kemampuan masyarakat memperoleh akses terhadap kesejahteraan, kesempatan ekonomi, dan kehidupan yang lebih layak.

Perspektif tersebut penting karena selama ini keberhasilan ekonomi sering kali terlalu disederhanakan pada indikator pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Padahal pertumbuhan yang tinggi tidak otomatis menghadirkan pemerataan. Angka ekonomi dapat naik, tetapi apabila manfaat pembangunan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kesenjangan sosial tetap akan muncul.

Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Indonesia. Thomas Piketty melalui kajiannya mengenai akumulasi modal menjelaskan bahwa tanpa kebijakan distribusi yang kuat, pertumbuhan ekonomi cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan pada kelompok yang memiliki akses modal lebih besar. Akibatnya, kelompok ekonomi kecil semakin sulit mengejar ketertinggalan.

Kondisi semacam itu dapat menjelaskan mengapa berbagai negara berkembang menghadapi paradoks pembangunan ekonomi tumbuh, investasi meningkat, tetapi sebagian masyarakat masih merasakan tekanan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks Indonesia, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena struktur ekonomi nasional selama bertahun-tahun bertumpu pada ekspor komoditas primer. Negara memiliki sumber daya melimpah, mulai dari mineral, perkebunan, energi, hingga sektor kelautan. Namun persoalannya bukan sekadar seberapa banyak sumber daya dimiliki, melainkan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pengelolaan sumber daya tersebut.

Sosiolog dunia Immanuel Wallerstein melalui teori World System menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi global terdapat pembagian posisi antara negara pusat (core countries) dan negara pinggiran (periphery countries). Negara pinggiran cenderung menjadi pemasok bahan mentah, sementara proses pengolahan, penguasaan teknologi, dan akumulasi keuntungan terkonsentrasi di negara pusat.

Dalam perspektif ini, tantangan utama Indonesia bukan sekadar meningkatkan volume produksi, melainkan mengubah posisi dari pemasok bahan mentah menjadi negara yang mengendalikan rantai nilai ekonomi.

Pidato Presiden Prabowo tampaknya menunjukkan kesadaran ke arah tersebut. Penekanan terhadap penguatan hilirisasi, pengelolaan sumber daya nasional, penguatan devisa, dan kontrol terhadap tata niaga strategis memperlihatkan keinginan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar atau penyedia komoditas global.

Gagasan tersebut sesungguhnya memiliki kedekatan dengan konsep embedded economy yang diperkenalkan oleh Karl Polanyi. Polanyi menilai pasar tidak boleh dilepaskan sepenuhnya dari kendali sosial dan negara. Ketika pasar dibiarkan bekerja tanpa keseimbangan, maka kepentingan masyarakat luas berpotensi dikorbankan oleh kekuatan ekonomi yang lebih besar.

Karena itu, peran negara bukan dimaksudkan untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan menjaga agar pasar tetap berjalan dalam kerangka kepentingan publik.

Dalam konteks inilah kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN menjadi relevan untuk didiskusikan. Kebijakan tersebut tidak semata dipahami sebagai langkah administratif perdagangan, melainkan instrumen penguatan kapasitas negara dalam memastikan tata kelola ekonomi berjalan lebih terukur dan terkendali.

Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia memandang bahwa sistem ekspor satu pintu dapat menjadi sarana memperkuat pengawasan atas arus perdagangan strategis nasional. Selama ini salah satu persoalan klasik dalam ekonomi berbasis komoditas adalah lemahnya pengawasan terhadap praktik manipulasi nilai perdagangan, pengalihan keuntungan, serta kebocoran devisa.

Jika tata kelola diperkuat, negara memiliki peluang meningkatkan penerimaan, memperbesar cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional terhadap tekanan global.

Lebih jauh lagi, apabila kebijakan tersebut diintegrasikan dengan sistem koperasi dan jaringan ekonomi rakyat, manfaatnya tidak berhenti pada level makro. Petani, nelayan, pelaku UMKM, dan produsen daerah memiliki kesempatan memperoleh posisi tawar yang lebih kuat.

Pandangan demikian sejalan dengan pemikiran Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya akan lebih efektif ketika terdapat kombinasi antara negara, institusi lokal, dan partisipasi masyarakat.

Artinya, pembangunan ekonomi modern tidak harus memilih antara negara atau pasar secara ekstrem. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan kelembagaan yang memungkinkan negara menjaga arah, swasta bergerak dinamis, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata.

Indonesia sesungguhnya memiliki landasan filosofis sendiri mengenai hal tersebut. Pasal 33 UUD 1945 sejak awal telah menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep tersebut tidak identik dengan ekonomi negara secara mutlak, tetapi juga bukan pasar bebas tanpa batas.

Inilah yang menjadikan model ekonomi Indonesia memiliki karakter khas negara hadir menjaga kepentingan nasional, namun ruang inovasi dan produktivitas masyarakat tetap tumbuh.

Karena itu, tantangan Indonesia ke depan bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan, tetapi memastikan pembangunan memiliki daya tahan, keadilan distribusi, dan kedaulatan nasional.

28 tahun Reformasi seharusnya menjadi momentum evaluasi besar. Demokrasi politik telah berjalan relatif matang. Kini tantangannya adalah memastikan demokrasi ekonomi berjalan dalam arah yang sama.

Sebab ukuran keberhasilan bangsa bukan hanya pergantian kekuasaan yang damai, melainkan kemampuan negara memastikan kekayaan nasional benar-benar bekerja untuk rakyatnya sendiri. Dan jika arah baru pembangunan mulai bergerak ke sana, maka Indonesia mungkin sedang memasuki fase penting dari sekadar negara yang tumbuh menuju negara yang berdaulat. rmol news logo article

Indria Febriansyah
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA