Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026, 03:50 WIB
Merajut Hubungan Sipil-Militer
Abdul Khalid Boyan. (Foto: Dokumentasi Penulis)
MUNDURNYA Letjen Yudi Abrimantyo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi berita mengejutkan pekan ini dan jadi babak paling krusial pemerintah dalam mengakhiri impunitas di tubuh lembaga militer.

Pergantian pucuk pimpinan BAIS--yang berlangsung tidak lama setelah empat anggota BAIS TNI diamankan terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus--bisa dibaca sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penanganan perkara yang sedang berjalan.

Namun, mundurnya pemimpin tertinggi BAIS tidak berarti urusan selesai. Justru ini jadi titik tolak kita bertanya dan menagih keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan internal besar-besaran (reformasi kultural) dalam hal menuntaskan kasus pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat dan jabatan pelaku.

Menjawab Keraguan

Diakui atau tidak, jalan panjang dan berliku penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di bulan Maret 2026 ini telah membuka kembali luka publik akan kasus serupa yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang penanganannya dinilai mengecewakan karena hanya menjerat aktor lapangan, bukan aktor intelektual.

Dalam konteks inilah,  mundurnya Kabais TNI harus dipastikan sebagai langkah struktural menghilangkan residu konflik kepentingan yang bermuara pada usaha-usaha perintangan penanganan dan penuntutan perkara oleh pihak-pihak pejabat tinggi yang yang berpotensi terlibat dalam kasus yang tengah ditangani.

Dengan kata lain, peletakan jabatan Kabais mesti jadi semacam respons tindak lanjut atas perintah dan arahan presiden Prabowo yang dalam banyak kesempatan secara konsisten menegaskan komitmennya bahwa tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar hukum di tubuh TNI-Polri.

Bahkan, presiden menegaskan tidak akan segan-segan memecat oknum yang terbukti mencoreng marwah institusi. Langkah semacam ini menurut saya penting dalam rangka menaikkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang sempat tergerus kredibilitasnya--yang merupakan imbas dari maraknya perkara hukum yang membelit oknum aparatur negara.

Keterbukaan, keberanian, dan komitmen Presiden Prabowo--yang memiliki latar belakang militer dalam mengambil tindakan tegas terhadap perwira tinggi menunjukkan adanya dukungan politik yang total untuk memastikan posisi TNI tatap beradap dalam jalur dan koridor utamanya sebagai alat perhanan dan benteng kedaulatan negara.

TNI itu Alat Negara, Bukan Alat Politik

Sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, bahwa TNi dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, bukan politik kekuasaan. Lebih lanjut, profesionalitas TNI sejalan sebangun dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional.

Dengan demikian, kerangka kerja TNI sebagai alat pertahan negara haruslah tunduk pada kebijakan pertahanan negara, dan tidak boleh diombang-ambingkan politik praktis dan langgam kekuasaan. Bahwa marwah TNI terletak pada kesetiaannya kepada negara dan rakyat, bukan pada kekuatan individu atau kepentingan politik tertentu.

Penyelesaian kasus penyiraman aktivis secara tuntas (mengungkap aktor intelektual, bukan hanya eksekutor) adalah ujian serius Presiden Prabowo. Keberhasilan penuntas perkara ini secara menyeluruh, akan jadi cetak biru ke depan agar institusi intelijen dan pertahanan benar-benar fokus pada ancaman eksternal dan stabilitas keamanan nasional, tidak lagi jadi ancaman masyarakat sipil atau aktivis kemanusiaan.

Penyelesaian tuntas kasus penyiraman Andrie Yunus dan kasus masa lalu serupa adalah jembatan utama untuk memperbaiki hubungan ini. Ketika militer secara sukarela menyerahkan oknumnya ke pengadilan hukum umum (atau peradilan militer yang transparan), marwah militer justru naik, bukan turun.

Rakyat perlu diyakinkan bahwa TNI adalah pelindung, bukan predator. Dengan tuntasnya perkara ini, TNI akan kembali mendapatkan kehormatannya sebagai Tentara Rakyat yang profesional.

Menjaga Ketahanan Demokrasi

Ketahanan demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang damai, tetapi juga dari rule of law (penegakan hukum) yang konsisten. Membiarkan kasus teror terhadap aktivis terus terjadi akan menciptakan rasa takut (chilling effect) yang melemahkan kebebasan sipil.

Perlu dicatat, negara yang kuat (strong state) itu didasarkan pada kepatuhan hukum, bukan karena perintah atasan. Jargon TNI Bersama Rakyat yang sering didengungkan presiden Prabowo untuk TNI harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Untuk itu, Mundurnya Kabais TNI harus jadi momentum awal yang positif. Sebuah momentum yang harus diikuti oleh transparansi proses hukum, mulai dari penyidikan, penyelidikan, hingga proses di pengadilan.

Hanya dengan cara inilah, hubungan sipil-militer dapat dijahit kembali, demokrasi berjalan sehat, rantai impunitas berhasil diputus, dan TNI akan kembali menjadi murni sebagai alat pertahanan negara yang profesional. Semoga. rmol news logo article


Abdul Khalid Boyan
Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat F-PKB, Pendiri Forum BEM DIY (FBD).


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA