Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026, 20:55 WIB
Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik
Ilustrasi. (Foto: Zona Integritas)
APA yang diramalkan sosiolog Manual Castells dalam End of Millennium (1998), kini seakan jadi kenyataan. Revolusi teknologi informasi dan globalisasi kapitalisme betul-betul melahirkan network society yang telah memicu polarisasi global, eksklusi sosial, dan instabilitas politik internasional secara signifikan.
 
Yang lebih mengkhawatirkan, hal ini diikuti oleh lumpuhnya peranan lembaga-lembaga multilateral sebagai penjaga gawang ketahanan geopolitik dalam menghadapi transformasi keseimbangan kekuatan politik di tingkat global: dari Blok Barat bergeser ke kekuatan politik baru.
 
Secara akseleratif, tata dunia saat ini terus bergeser dari realitas unipolar menuju masyarakat dunia multipolar--ditandai oleh kebangkitan China, menguatnya Rusia, dan kemunculan kekuatan-kekuatan baru yang memiliki semangat yang sama: menciptakan tata kelola multilateralisme yang dibangun di atas pengakuan dan penghormatan atas kesetaraan antar bangsa-bangsa.
 
Krisis Tata Kelola Internasional

Eskalasi politik di tingkat internasional kedepan diperkirakan akan terus memuncak--di satu sisi tidak hanya sebagai ekses dari menguatnya totalitarianism power seperti yang diperagakan Amerika Serikat (AS) dan sekutu, namun juga di sisi lain sebagai dampak dari tren resesi global yang meniscayakan adanya kawin silang antara kapitalisme negara (state capitalism) dan korporatokrasi yang membawa kecenderungan monopoli dan hegemoni.
 
Manuver militer AS terhadap Venezuela dan Iran serta dukungannya terhadap aksi bumi hangus Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza, tidak hanya mencerminkan krisis tata kelola internasional, tapi yang patut diwaspadai adalah efek magneto dari manuver Presiden Donald Trump yang sudah mengarah pada bentuk paling nyata dari apa yang disebut dengan terorisme negara (state terrorism).
 
Ini sejalan dengan temuan Noam Chomsky dalam The Culture of Terrorism (1988)--yang menempatkan AS sebagai state actor dengan intensitas penggunaan strategi teror level tinggi dalam banyak aktivitas politik internasionalnya.
 
Berdasarkan hasil penelitian lapangan Chomsky, AS cenderung membawa jargon demokrasi dan stabilitas keamanan kawasan dalam hubungan diplomasi. Padahal, fakta lapangan berbanding terbalik 85 derajat. Dalam hal penyelesaian persoalan, AS justru lebih banyak membawa pada lorong gelap agitasi-propaganda, pendekatan kekerasan, eksploitasi, dan intimidasi.
 
Demikian terencananya rangkaian operasi AS di Karibia-Venezuela--yang melibatkan komponen CIA, pengerahan militer, penyitaan tanker, dan serangan terhadap kapa-kapal--sangat susah hanya dibaca sekadar langkah pengamanan AS semata dalam membendung laju narco-terrorism sebagaimana banyak AS narasikan.
 
Dengan posisi Venezuela yang memiliki kandungan cadangan minyak mencapai 300 miliar barel dan yang terbesar di dunia--mengalahkan cadangan minyak raksasa seperti Arab Saudi, Iran, Irak, bahkan Rusia dan AS, maka langkah percaturan politik AS hanya bisa dibaca secara terang benderang jika diletakkan dalam kerangka taktis-strategis: bargaining power AS untuk menjaga kepentingan nasionalnya dalam mengamankan bahan baku sumber daya energi strategis.
 
Setali tiga uang, apa yang berlangsung di jalur Gaza--terutama pasca 7 Oktober 2023, bukan hanya invasi teritorial, melainkan bagian dari kolonialisme ekstraktif yang terikat pada ‘‘fossil empire’’: industri bahan bakar fosil, logika ekstraksi, dan teknologi perang modern.
 
Dengan kata lain, sejarah panjang penundukan Palestina senyatanya adalah jalan menuju ekstraksi yang memakai pola militeristik. Suatu kombinasi antara bentuk kekerasan, perampasan lingkungan hidup dan juga eksploitasi terhadap energi fosil yang sudah pasti menafikan pertimbangan keberlanjutan ekologis (Airlangga Pribadi, 2026).
 
Menguatnya Proteksionisme-National Interest

Wajah beringas politik internasional AS bak api dalam sekam, menyimpan bobot ancaman stabilitas kawasan dan kedaulatan politik Bangsa-Bangsa. Sebagai negara superpower, dari sisi aspek sumber daya nasional, khususnya dalam hal kapasitas militer, sumber logistik, dan jejaring aliansi, AS memiliki segalanya--untuk tidak mengatakan menyentuh level sempurna sebagai negara adidaya.
 
Kondisi inilah yang membikin aksi koboi Presiden AS terasa tidak tersentuh. Sebetulnya tidak, pemimpin dunia memiliki keresahan bersama bahwa apa yang dilakukan AS sudah melampaui batas dan jadi anomali multilateral.
 
Namun banyak negara, termasuk negara sahabat sekalipun--cenderung mengambil posisi aman atau non-blok dalam menyikapi persaingan negara besar (great power rivalry) seperti AS-China. Suatu strategi kebijakan luar negeri yang mengutamakan kepentingan nasional masing-masing di atas kerja sama internasional.
 
Turbulensi geopolitik dan lumpuhnya fungsi penegakan hukum internasional oleh lembaga Multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada gilirannya akan membingkai lahirnya hubungan internasional yang makin pragmatis dan proteksionistik. Politik Internasional tidak ubahnya panggung manuver perebutan kekuasaan: Imperialisme.
 
Gambaran corak imperialistik ini terlihat dari konstruksi dan pola-pola ketegangan politik dunia saat ini--di mana melibatkan negara adikuasa sebagai subjek dan negara yang secara sisi kekuatan militer dan ketersediaan sumber daya nasional lebih lemah sebagai obyeknya (Hans J. Morgenthau, (1948).
 
Posisi Strategis RI

Dalam situasi konfliktual hubungan internasional semacam ini, diperlukan kehadiran kekuatan baru sebagai penyeimbang dan jalan tengah dua kutub ekstrim.
 
Dalam hal ini, posisi Republik Indonesia (RI) yang jadi faktor kunci di ASEAN dan Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhitung sejak Januari 2026, peranan RI sangatlah sentral dan strategis.
 
Sejalan dengan arah politik luar negeri yang memegang prinsip politik diplomasi “Bebas Aktif”, peran diplomatik RI tidak hanya sekadar panggilan moral--namun lebih pada kewajiban konstitusional.
 
Pembukaan Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam alinea ke IV secara jelas dan tegas bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia adalah "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
 
Dalam konteks ini, bergabungnya RI dalam Board of Peace (BoP) bentukan AS bisa dilihat sebagai penerjemahan politik bebas aktif dan ikhtiar diplomasi strategis--yang tidak kalah strategisnya dengan keanggotaan RI di BRICS untuk menjaga keseimbangan di kawasan Global Shouth.
 
Tidak hanya untuk kepentingan strategis misi ekonomi-politik nasional, keanggotaan RI di BoP diharapkan bisa betul-betul bermakna strategis.
 
Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan negara kepulauan terbesar dengan populasi muslim terbesar di dunia, daya tawar RI diharapkan tidak hanya menjadi pendorong integrasi kawasan, namun juga stabilisator krisis politik bangsa-bangsa di tengah rivalitas global. rmol news logo article
 
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat/FPKB


Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA