Masalah ijazahnya tak kunjung jelas, masalah
restorative justice atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi pertanyaan serius. Benarkah hukum jadi panglima atau ada panglima lain dalam hukum ini?
Aneh bin ajaib, perdamaian pun menjadi sengketa yang tak berujung, apalagi sengketa itu sendiri?
Restorative justice tanpa minta maaf dan yang seharusnya dimintai maaf, tiba-tiba saja sudah memaafkan, karena sudah mau mendatangi rumahnya. Kalau bisa sesederhana itu mengapa sebelumnya merasa dihina dan direndahkan?
Sebab, Jokowi seorang pemaaf. Tanpa dimintai maaf pun, ia sudah memaafkan. Jokowi seorang negarawan. Mementingkan kepentingan orang banyak ketimbang kepentingan diri sendiri dan keluarga.
Kalau ini benar, kenapa harus dilaporkan ke Polda Metro Jaya? Ijazah tinggal dibuktikan saja seperti Arsul Sani.
Seharusnya, kasus ijazah ini tak harus ada dan terlalu berlama-lama. Kurang tepat menyalahkan warga negara yang mempermasalahkan ijazah mantan Presidennya.
Kalau asli, harusnya memang asli, kenapa tak dibuka saja? Kalau Jokowi ingin dibuka di pengadilan, betapa banyak pengadilan yang sudah terlewatkan selama ini?
Bahkan, saat ini sedang berlangsung Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) di Pengadilan Negeri Solo. Tergugatnya tak hanya Jokowi, tapi juga Rektor-Wakil Rektor UGM, dan Polri. Lengkap.
Semua bisa saling membuktikan. Tak perlu ada tersangka dan SP3, yang berujung masalah pula. Masak karena ijazah orang harus masuk penjara? Buktikan saja, apa susahnya?
Makin susah, orang makin berspekulasi memang ada sesuatu yang disembunyikan. Faktanya sudah mulai terbongkar satu persatu.
Sebelumnya, ijazah itu hanya sebuah ilusi dan dijaga ketat, kini pelan-pelan sudah terbuka. Bahkan, putusan Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah mantan Presiden Jokowi ialah dokumen terbuka.
Jokowi seorang pemaaf dan negarawan, seharusnya dibuktikan bukan dengan membebaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja. Tapi memaafkan semuanya dan membuktikan bahwa ijazahnya memang asli.
Kita akan lihat Roy Suryo cs meminta maaf, seperti kata kuasa hukumnya, Refly Harun, kalau terbukti ijazahnya asli. Roy Suryo cs bakal menyesal seumur hidupnya.
Bagaimana kalau justru terbukti palsu?
Wallahu'alam.
ErizalDirektur ABC Riset & Consulting
BERITA TERKAIT: