Optimisme publik terhadap reformasi hukum pidana hadir berdampingan dengan kecemasan struktural yang tidak dapat diabaikan. Negara seolah merayakan pergeseran historis dari sistem pemidanaan kolonial yang bercorak retributif -berbasis pembalasan- menuju paradigma modern yang menekankan rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Narasi resmi menyebut transisi ini sebagai proses dekolonisasi hukum pidana, sebuah koreksi atas warisan represif Wetboek van Strafrecht.
Namun, di balik retorika kemajuan tersebut, tersembunyi paradoks serius yang berpotensi menggerogoti fondasi negara hukum. Restorative Justice (RJ) dan plea bargaining, yang secara teoritis dimaksudkan untuk memanusiakan hukum pidana, justru berisiko menjadi instrumen baru konsolidasi kekuasaan aparat penegak hukum apabila tidak diimbangi dengan reformasi hukum acara pidana yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Tanpa pengamanan prosedural yang ketat, paradigma restoratif dapat bertransformasi menjadi wajah baru neo-otoritarianisme dalam praktik penegakan hukum.
KUHP Nasional, khususnya melalui Pasal 51, secara progresif mendefinisikan tujuan pemidanaan sebagai upaya memulihkan keseimbangan sosial, mendidik pelaku, menghormati martabat manusia, serta memulihkan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Formulasi ini menandai lompatan penting dari logika penghukuman semata menuju pendekatan korektif dan humanistik. Akan tetapi, kemajuan substantif tersebut menjadi problematis ketika tidak disertai kerangka prosedural yang menjamin due process of law dalam hukum acara pidana yang akan berlaku secara bersamaan.
Artikel ini mengurai ambivalensi tersebut melalui pendekatan normatif, sosiologis, dan komparatif. Pertama, membedah benturan antara asas legalitas dalam KUHP dan hegemoni diskresi aparat penegak hukum. Kedua, mengeksplorasi plea bargaining sebagai instrumen efisiensi yang berpotensi terjebak dalam praktik transaksional. Ketiga, mengkritisi kecenderungan tafsir tunggal kekuasaan yang mengikis mekanisme check and balances. Keseluruhan analisis ini menunjukkan bahwa tanpa reformasi prosedural yang serius, hukum pidana nasional justru berisiko mereproduksi pola otoritarianisme dalam bentuk yang lebih halus dan teknokratis.
Benturan Norma dan Hegemoni Diskresi AparatProblem mendasar dalam transisi menuju KUHP 2026 terletak pada ambivalensi normatif yang belum terpecahkan. Di satu sisi, KUHP mengadopsi konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama pemidanaan melalui Pasal 51 hingga Pasal 54. Pasal 51 secara eksplisit menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk mendidik pelaku dan memulihkan relasi sosial yang terganggu. Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern di berbagai yurisdiksi Eropa dan Amerika Latin, di mana keadilan restoratif terbukti mampu menekan tingkat hunian penjara melalui mekanisme non-punitif.
Namun, di sisi lain, mekanisme implementasi RJ dalam hukum acara pidana Indonesia masih menunjukkan kecenderungan birokratis-sentris dan aparat-sentris. Terjadi benturan antara asas legalitas yang menuntut kepastian hukum dengan fleksibilitas RJ yang sangat bergantung pada diskresi. Persoalan utamanya bukan pada konsep RJ itu sendiri, melainkan pada siapa yang memegang kewenangan menentukan suatu perkara layak direstorasi.
Dalam praktik, kewenangan tersebut masih dimonopoli oleh aparat penegak hukum melalui regulasi internal, seperti Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tanpa keterlibatan hakim dalam forum terbuka. Ketiadaan penetapan yudisial menjadikan RJ lebih menyerupai kebijakan administratif ketimbang proses keadilan substantif. Pada titik inilah benih otoritarianisme prosedural mulai tumbuh: keadilan tidak lagi diputuskan di ruang sidang yang transparan, melainkan di balik pintu tertutup ruang penyidikan dan penuntutan.
Berbagai kajian, termasuk oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menunjukkan bahwa skema RJ yang aparat-sentris minim partisipasi korban dan tidak melibatkan mediator independen. Kondisi tersebut membuka ruang rekayasa perkara dan penyalahgunaan diskresi.
Dalam konteks Indonesia, di mana integritas aparat penegak hukum masih menjadi problem struktural, diskresi tanpa kontrol yudisial berpotensi berubah menjadi alat represi, terutama dalam perkara yang bersinggungan dengan kritik terhadap kekuasaan.
Plea Bargaining: Efisiensi atau Transaksi KekuasaanKUHAP 2026 juga memperkenalkan mekanisme plea bargaining atau jalur khusus melalui pengakuan bersalah. Secara teoritis, mekanisme ini ditujukan untuk menciptakan efisiensi peradilan (judicial economy), sebagaimana praktik di Amerika Serikat yang menyelesaikan sebagian besar perkara pidana tanpa sidang pembuktian penuh. Dari sudut pandang manajemen perkara, plea bargaining memang menjanjikan penghematan waktu dan biaya.
Namun, dalam struktur sosial dan budaya hukum Indonesia yang masih sarat persoalan integritas dan ketimpangan akses keadilan, mekanisme ini berpotensi menjadi arena transaksi kekuasaan. Tanpa pengawasan hakim yang ketat dan independen, plea bargaining dapat dimanfaatkan oleh terdakwa yang memiliki modal ekonomi dan politik untuk menegosiasikan hukuman secara tidak proporsional. Prof. Muladi telah lama mengingatkan bahwa negosiasi pidana tanpa kontrol yudisial berisiko merugikan terdakwa miskin sekaligus mencederai rasa keadilan korban.
Studi perbandingan internasional juga menunjukkan bahwa plea bargaining kerap dipengaruhi faktor koersif, seperti penahanan pra-sidang, yang mendorong pengakuan bersalah palsu.
Dalam kondisi overcrowding lembaga pemasyarakatan Indonesia yang kronis, mekanisme ini tampak sebagai solusi pragmatis. Namun, tanpa batasan ketat dan partisipasi korban, plea bargaining justru berpotensi memperdalam ketidakadilan struktural dan memperkuat logika transaksional dalam penegakan hukum pidana.
Tafsir Tunggal dan Erosi Check and BalancesAncaman paling serius dalam desain KUHAP 2026 terletak pada penguatan kewenangan aparat penegak hukum sebagai gatekeeper tunggal keadilan. Kewenangan jaksa sebagai dominus litis dan polisi sebagai penyidik utama tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yudisial pendahuluan yang kuat. Dalam model due process of law, keseimbangan kekuasaan merupakan syarat mutlak perlindungan hak asasi manusia. Namun, kecenderungan yang muncul justru mengarah pada dominasi crime control model yang represif.
Ketiadaan mekanisme check and balances membuka ruang bagi tafsir tunggal kekuasaan, di mana aparat dapat secara subjektif menentukan siapa yang layak memperoleh “maaf” melalui RJ dan siapa yang harus dihukum berat. Kondisi ini bertentangan langsung dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Tanpa institusi hakim pemeriksa pendahuluan yang efektif, hukum acara pidana Indonesia berisiko menjadi instrumen manipulasi kekuasaan, terutama dalam perkara-perkara bermuatan politik.
Menghalau Bayangan OtoritarianismeRestorative Justice dan plea bargaining tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen teknis untuk mengurangi beban penjara dan mempercepat proses peradilan. Tanpa kontrol yudisial yang transparan dan partisipatif, kedua mekanisme tersebut justru berpotensi memindahkan otoritarianisme dari ruang sidang ke ruang pemeriksaan tertutup.
Agar KUHP 2026 tidak menjelma menjadi wajah baru represi hukum, pembaruan KUHAP 2026 harus memastikan bahwa setiap bentuk diskresi aparat tunduk pada pengujian pengadilan yang independen.
Keadilan pidana tidak boleh menjadi urusan administratif antara aparat dan pelaku, melainkan harus tetap menjadi ranah publik yang diawasi oleh hukum yang berwibawa. Di titik inilah pertaruhan sejati reformasi hukum pidana Indonesia berada: apakah hukum akan menjadi instrumen emansipasi warga negara, atau justru menjelma sebagai teknologi kekuasaan yang semakin rapi, senyap, dan sulit digugat.
*) Penulis adalah advokat, kolumnis hukum dan politik, mantan wartawan Kepresidenan dan direktur eksekutif RECHT Institute.
BERITA TERKAIT: