Kritik di Tembok Kekuasaan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Selasa, 06 Januari 2026, 17:30 WIB
Kritik di Tembok Kekuasaan
Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)
PERLU cermat! Di balik euforia kemandirian hukum, terselip sebuah ironi yang mencemaskan. Alih-alih memutus rantai kolonialisme, boleh jadi KUHP baru ini justru menghidupkan kembali hantu feodalisme lewat pasal perlindungan harkat dan martabat lembaga negara.

Percakapan di warung kopi hingga ruang diskusi digital, nampaknya akan mulai bergeser dari pertanyaan, "Apa kebijakan pemerintah baik?" menjadi "Apakah kita masih aman jika marah pada pemerintah?"

Kekhawatiran ini bukan paranoia tanpa dasar. Kembalinya ancaman pidana bagi penghina lembaga kekuasaan, yang pernah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, membawa kita pada titik bersilang jalan dalam demokrasi, akankah bergerak menuju kematangan sipil, atau mundur ke era pembungkaman yang dilegitimasi undang-undang.

Anatomi Pasal: Tameng atau Pedang?

Perlahan pokok utamanya diurai, tanpa terjebak bahasa hukum yang rumit. Dalam KUHP Baru, aturan main kritik dan hinaan diatur. Maka siapa saja yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat lembaga negara termasuk presiden atau wakil presiden, dapat dihukum penjara dan bila serangan itu dilakukan lewat media sosial ganjaran hukumannya bertambah.

Dalam keterangannya, perancang undang-undang menyatakan bahwa justru tafsir dari KUHP baru menjadi terbatas dan rigid. Kategorisasi lembaga negara diatur spesifik, serta memisahkan antara kritik dan fitnah, dalam bahasa lain hanya berlaku untuk penghinaan.

Selain itu, kuncinya ada pada perubahan sifat delik, dari delik biasa menjadi delik aduan (klacht delict) absolut, artinya, polisi tidak boleh memproses kasus kecuali Presiden sendiri yang membuat laporan tertulis (Hiariej & Santoso, 2025).

Logika yang dibangun pemerintah adalah kanalisasi. Perlu diapresiasi sebagai sebuah idealisasi. Dimana tujuannya agar relawan fanatik atau para pihak yang hendak mencari panggung, tidak bisa sembarangan melaporkan dan memenjarakan orang. Pada praktiknya, secara sosiologis, argumen tersebut memiliki celah terbuka.

Dalam struktur ketatanegaraan, institusi penegak hukum berada langsung di bawah kendali kursi kuasa, mungkinkah ada yang mampu menolak jika ada sinyal ketidaksukaan datang dari pintu Istana, meski laporan resminya menyusul belakangan? Perlu refleksi yang mendalam akan hal tersebut.

Bingkai diksi dalam pasal peraturan boleh jadi bersifat ideal, namun senjang pada realitasnya.

Batas Kabur Kritik dan Hinaan

Persoalan mendasar terkait semantik: pada batas mana kritik berakhir dan penghinaan bermula?
 
Penjelasan undang-undang mencoba memagari tafsir liar. Kritik didefinisikan sebagai pendapat konstruktif demi kepentingan umum. Kritik menyerang kebijakan atas apa yang dilakukan, bukan tentang individu pribadi -siapa dia. Kalimat seperti "Kebijakan impor beras menyengsarakan petani" adalah kritik yang sepatutnya sah dan dilindungi konstitusi.

Sebaliknya, penghinaan adalah serangan terhadap fisik, cacat tubuh, atau kehidupan privat yang merendahkan martabat kemanusiaan (personhood). Termasuk di dalamnya memaki dengan nama hewan atau menuduh tanpa bukti masuk kategori ini (Chazawi, 2016).
 
Problemnya, demokrasi tidak selalu berjalan di ruang seminar yang santun. Ekspresi politik rakyat seringkali berbentuk dalam satire, sarkasme, meme, hingga umpatan kekesalan yang spontan.

Bagaimana dengan karikatur yang hiperbolik menggambarkan hidung pinokio pejabat? Lantas bagaimana dengan meme "The King of Lip Service"? Semoga tidak terjadi tafsir yang berbeda dan pasal karet bekerja.

Sesungguhnya, upaya mendefinisikan sebuah pernyataan sebagai serangan terhadap “harkat martabat" bersifat sangat subjektif, dan rentan disalahgunakan untuk memberangus ekspresi kreatif yang kritis.

Pertarungan Filosofis

Eksistensi dari keberadaan pasal ini mencerminkan pertarungan batin bangsa Indonesia. Di satu sisi, terdapat pandangan integralistik sebagaimana Barda Nawawi Arief (2021), yang melihat negara sebagai satu tubuh, dan Presiden sebagai "Bapak". Dalam adab ketimuran, menghina bapak adalah tabu. Presiden dianggap simbol negara yang harus disakralkan.

Di sisi lain, demokrasi modern menuntut prinsip Primus Interpares -yang utama di antara yang sederajat. Presiden adalah warga negara biasa yang diberi mandat sementara. Fasilitas dan kemewahannya dibayar pajak rakyat. Konsekuensinya, pejabat publik harus memiliki "kulit yang lebih tebal" terhadap kritik (Ramdan, 2020).

Dengan demikian, maka Mahkamah Konstitusi dalam Putusan bersejarah tahun 2006 pernah menegaskan bahwa mengistimewakan Presiden dengan hukum pidana khusus melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sehingga adopsi dan adaptasi ulang dalam menghidupkan kembali pasal tersebut, meminjam istilah YLBHI, adalah bentuk "zombifikasi" hukum kolonial. Kita seolah menolak untuk dewasa dalam berdemokrasi, dengan membangun tembok pelindung yang tinggi bagi penguasa.

Realitas Data

Kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan membungkam demokrasi bukan sekadar hipotesis. Data berbicara lebih jujur dari retorika. Berdasarkan laporan triwulanan SAFENET dan Amnesty International Indonesia sepanjang 2024-2025 menunjukkan tren kenaikan kriminalisasi terhadap aktivis dan warganet (SafeNet, 2025).
 
Sementara itu, indeks Demokrasi Indonesia (IDI) rilis BPS tahun 2024 memperlihatkan stagnasi pada variabel kebebasan berpendapat (BPS, 2025). Sehingga, masyarakat mengalami chilling effect (efek jeri). Saat ini harus berpikir keras sebelum menulis status kritik di WhatsApp atau Twitter (X), ketakutan akan dipolisikan bukan lagi sebuah mitos.

Bahkan bila merujuk pada kasus penetapan tersangka yang berhadapan dengan pemangku kuasa, terlihat betapa responsif aparat jika subjeknya adalah lingkar kekuasaan. Hal yang semakin memperkuat persepsi publik, bila: “hukum memang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas”. 

Lebih jauh lagi, ketika hukum menjadi terlalu sensitif terhadap perasaan penguasa, bukan tidak mungkin lambat laun nalar kritis publik yang akan mati perlahan.

Ironisnya, dunia justru bergerak ke arah sebaliknya. Jerman, misalnya, menghapus pasal penghinaan kepala negara (Lese Majeste) pada 2017, disadari bahwa pasal semacam itu adalah fosil masa lalu (Heinze, 2016). Belanda pun telah mendegradasi pasal penghinaan rajanya, menjadi delik yang sangat jarang dipakai.

Semangat dekolonisasi hukum, seharusnya berjalan selaras dengan dekonstruksi warisan budaya feodal. Termasuk diantaranya menempatkan penguasa di menara gading yang tak boleh disentuh lidah rakyat jelata. Dalam ruang komunikasi yang adil dan setara, maka partisipasi menjadi bagian dari formula emansipasi publik, menurut Habermas.

Merawat Kewarasan

Lantas, apa yang harus dilakukan? Kita sepakat bahwa kebebasan berekspresi bukan tiket bebas untuk memfitnah. Selayaknya Presiden, sebagai manusia, berhak dilindungi kehormatannya. Perlu ruang demokrasi dalam kerangka percakapan publik. Dalam kerangka sikap dan opini publik, maka pro-kontra adalah hal wajar, yang harus dimaknai sebagai kekayaan dalam perbedaan, ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam situasi dimana KUHP Baru berlaku, kuncinya kini ada pada judicial restraint -penahanan diri peradilan. Peran aparat penegak hukum harus mampu bersikap profesional, menempatkan diri sebagai pengabdi publik. Sebuah kritik, betapapun pedas dan kasarnya tetaplah kritik, yang membedakan adalah mentalitas dalam menyikapinya -respons stoik.

Tanpa kearifan penegak hukum dan keberanian masyarakat sipil untuk terus bersuara, keberadaan aturan  akan menjadi batu nisan bagi kebebasan berpendapat di republik ini. Justru kritik yang jujur adalah sarana berkaca dengan lebih baik, dibandingkan sejuta puja-puji yang bisa jadi palsu.

Voltaire pernah berkata, "saya mungkin tidak setuju dengan apa yang Anda katakan, tetapi saya akan membela sampai mati hak Anda untuk mengatakannya".

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA