Masalahnya adalah di lapangan, kebutuhan atas fasilitas sekolah memadai menjadi catatan yang selalu muncul. Di Indonesia itu sendiri, karena bentangan gugusan wilayahnya begitu luas, tantangan untuk menyediakan sarana pendidikan adalah pekerjaan yang terus berlanjut. Kini, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program Revitalisasi Sekolah menjadi instrumen langkah konkret perbaikan fasilitas pendidikan di Indonesia.
Dengan perbaikan fasilitas pendidikan, program Revitalisasi Sekolah tentu menjadi perantara penyelenggaraan pendidikan yang semakin baik pula. Baik guru maupun murid sebagai sumber daya insani pendidikan, keduanya akan merasakan dampaknya secara langsung dan nyata. Berbagai aktivitas pendidikan yang akan dilaksanakan nantinya berjalan secara optimal tanpa khawatir adanya kendala yang bersifat materil.
Implikasinya pada Ekosistem Pendidikan
Dari segi psikologis, bagi siswa dan guru, kegiatan belajar mengajar tentu akan lebih terstimulasi spiritnya. Mereka semakin mampu fokus melakukan pembelajaran yang dilangsungkan dengan aman dan nyaman. Hal ini tentu akan jauh berbeda dibandingkan jika fasilitas yang ada masih kurang memadai. Dari sini, dengan stimulasi positif, guru dan siswa bisa melakukan perannya dengan maksimal, guru akan semakin optimis melakukan pengajarannya, dan siswa bisa berfokus pada esensi pembelajaran.
Pentingnya revitalisasi sekolah yang menjadi bagian langsung daripada revitalisasi pendidikan di Indonesia merupakan langkah yang integratif antar elemen pendidikan seperti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, kurikulum yang digunakan, peningkatan kompetensi pengajar, dan utamanya infrastruktur pendidikan adalah hal yang saling berkelindan (Mirdiansyah; 2022).
Melalui pengadaan sarana di program revitalisasi sekolah ini, pemenuhan kebutuhan fasilitas kegiatan belajar mengajar tentu secara langsung akan berdampak peningkatan mutu pendidikan. Dalam konteks yang lebih luas, revitalisasi sekolah bahkan mampu menjadi upaya untuk terdorongnya fungsi manajemen sarana pendidikan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dan harga, maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan (Basirun, dkk; 2022).
Program revitalisasi sekolah juga mampu memberikan dampak sosial, hal ini karena melalui sarana sekolah yang baik, kepercayaan publik pada layanan pendidikan pun akan muncul. Karena ditunjang oleh berbagai fasilitas dan layanan yang maksimal, orang tua di lingkungan sekolah tentu semakin memberikan nilai kepercayaan yang positif pula. Dari sini juga, jika kepercayaan ini sudah diraih, sekolah tentu mampu menggaet calon siswa dengan maksimal pula. Sebab, diakui atau tidak, meskipun tenaga pengajar di sekolah memiliki kualitas unggulan sekalipun, kalau tidak ada siswa yang bisa diajar, maka akan begitu percuma.
Selain itu, revitalisasi sekolah yang gencar dilakukan Kemendikdasmen akan mempersempit ruang disparitas kesan antara sekolah negeri dan swasta yang seringkali hadir di kalangan masyarakat. Karena sering dicap bahwa sekolah negeri tidak sebagus sekolah swasta yang urusan pembiayaan rumah tangganya bersumber dari internal. Dengan langkah distribusi yang tepat, dan upaya serius dalam pemerataan pendidikan di berbagai wilayah, sentimen mana yang lebih bagus santara sekolah negeri dan swasta akan semakin hilang.
Tantangan Pengawasan Anggaran
Revitalisasi sekolah juga menumbuhkan tantangan seperti pengawasan alokasi anggaran yang besar. Hal ini wajib dilakukan agar serapan anggaran pembangunan berbagai fasilitas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia bisa tepat sasaran. Dari sini, perlu penekanan pada aturan teknis yang serius tentang pengawasan anggaran ini. Sebab kita perlu menyadari betul, bahwa setiap kebijakan yang mengharuskan penyediaan anggaran besar pada Program apapun tentu selalu memunculkan celah yang bisa disalahgunakan oleh oknum.
Segala potensi ini harus dikawal betul dengan menyediakan mekanisme kerja yang transparan dan penuh nilai seperti akuntabilitas, kredibilitas dan profesional. Aturan teknis yang menampung potensi ini juga harus menyesuaikan pada berbagai kebutuhan kewilayahan yang begitu dinamis di lapangan. Harus pula menyediakan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang jelas dan rigid pada tataran tertentu, hal ini agar dalam pelaksanaannya tidak bisa digunakan sesuai dengan kepentingan segelintir pihak yang malah merugikan.
Pengawasan penganggaran pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga agar dana yang dialokasikan untuk pendidikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Beberapa tujuan dari pengawasan anggaran pendidikan antara lain; Transparansi dan Akuntabilitas, memastikan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Efisiensi dan Efektivitas, memastikan bahwa dana digunakan untuk program-program yang paling dibutuhkan dan dapat memberikan hasil yang maksimal; Pencegahan Penyalahgunaan Dana, mengidentifikasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana pendidikan, seperti korupsi dan pemborosan (Edi Ardihansa, dkk; 2025).
Untuk memperoleh tingkat akuntabilitas, perlu dilakukan pengawasan yang disesuaikan dengan jenis akuntabilitas yang ingin dicapai. Konsepsi tentang pengawasan dana pendidikan yaitu; Prinsip dasar. Walaupun tidak mencari keuntungan, namun karena menggunakan dana publik maka wajib menyusun laporan pertanggungjawaban (akuntabilitas publik). Orang/Badan yang melakukan pengelolaan atas dana publik, wajib membuat pertanggungjawaban (Accountability). Akuntabilitas tersebut dilakukan agar supaya mutunya semakin sempurna, dan untuk itu wajib dilakukan audit oleh lembaga yang independen dan profesional (Nova Merisa & Bela Safitri; 2023).
Baik lembaga eksekutif dan legislatif daerah sampai masyarakat umumnya yang bersinggungan langsung dengan aktivitas revitalisasi pendidikan ini tentu perlu memainkan peran sertanya. Di setiap satuan pendidikan yang menjalankan program revitalisasi sekolah ini, perlu diadakan pos pengaduan yang jelas jika Pembangunan yang dilakukan justru tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan itu sendiri. Pendampingan proses dan tanggung jawab satuan pendidikan atas pembangunan sekolah baik secara langsung dan tidak langsung juga harus bisa diakses publik, teknisnya tentu disesuaikan dengan kebutuhannya di masing-masing lapangan.
Terakhir, kita tentu terus berharap dan mengawal, bahwa derap nyata perbaikan pendidikan melalui revitalisasi sekolah bisa mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi nafas Panjang negara dan bangsa Indonesia. selain itu, tak boleh hanya berfokus pada pembangunan secara bangunan fisik saja, lebih dari itu, strategi pembangunan non fisik juga perlu terus digenjot menjadi kombinasi yang kredibel pada upaya mewujudkan cita-cita bangsa negara. Semoga!

*Penulis adalah Manajer Program Al Wasath Institute
BERITA TERKAIT: