Kaji Ulang UUD NRI 1945

Oleh: Dr. Surya Wiranto, SH MH*

Selasa, 05 Agustus 2025, 02:42 WIB
Kaji Ulang UUD NRI 1945
Ilustrasi/Ist
KONFERENSI yang diselenggarakan di Universitas Indonesia pada tanggal 18-19 Juli 2025, atas dasar kerja sama Universitas Indonesia, BPIP, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI Polri (FOKO) ini, hadir pada momentum strategis. Tema "80 Tahun Membumikan Pancasila dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945" tidak hanya selaras dengan Bulan Pancasila yang kita peringati setiap tahun, tetapi juga menjadi ruang evaluasi kritis atas upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Pendidikan tinggi dan para purnawirawan bersatu dalam kepentingan strategis yang sama: memastikan Pancasila tegak sebagai falsafah, ideologi, dan dasar negara. Konferensi ini adalah respons terhadap pertanyaan mendasar yang menggelisahkan kita semua: Sudahkah Pancasila benar-benar mewujud dalam praktik kehidupan berbangsa? Melalui kajian berbasis data dan realitas, forum ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan sekaligus kekuatan implementasi Pancasila sebagai bekal menuju Indonesia Emas 2045.

Konferensi "80 Tahun Membumikan Pancasila dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945" ini diselenggarakan melalui kolaborasi strategis antara Universitas Indonesia, BPIP, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI Polri (FOKO). Kegiatan ini sengaja dilaksanakan bertepatan dengan Bulan Pancasila sebagai momentum refleksi kritis terhadap upaya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konferensi ini lahir dari kegelisahan mendasar tentang sejauh mana Pancasila telah benar-benar hidup dalam praktik ketatanegaraan kita. Melalui pendekatan berbasis data dan realitas empiris, forum ini diharapkan mampu mengidentifikasi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat posisi Pancasila sebagai landasan filosofis, ideologis, dan konstitusional menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Kilas Balik Sistem Pemerintahan

Perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak kemerdekaan menunjukkan dinamika yang kompleks dalam implementasi nilai-nilai Pancasila. Pada periode awal kemerdekaan (1945-1950), UUD 1945 belum dapat diimplementasikan secara optimal akibat situasi revolusi, yang kemudian berganti dengan sistem federal melalui Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950 yang bercorak liberal. Periode 1950-1959 membuktikan ketidakcocokan sistem liberal dengan karakter bangsa Indonesia, yang ditandai dengan instabilitas politik hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. 

Meskipun Orde Lama dan Orde Baru mengklaim menggunakan "Demokrasi Pancasila", dalam praktiknya justru terjebak dalam otoritarianisme. Pasca Reformasi, empat kali amandemen UUD 1945 tanpa disadari telah menggeser Indonesia menuju sistem liberal-kapitalis yang semakin menjauhkan kita dari jati diri Pancasila. Temuan dari diskusi di 60 PTN/PTS mengungkap tiga krisis utama: pertama, Pancasila sebagai philosophische grondslag (dasar filosofis) semakin memudar seiring menguatnya gaya hidup liberal-kapitalis; kedua, sebagai ideologi negara, kerangka berpikir kita justru mengikuti logika negara kapitalis; ketiga, sebagai dasar negara, UUD hasil amandemen tidak lagi koheren dengan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 yang menjadi roh Pancasila.

Urgensi Kaji Ulang UUD NRI 1945

Penyimpangan UUD NRI 1945 dari Pembukaannya telah menimbulkan dampak sistemik yang mengkhawatirkan, mulai dari ancaman disintegrasi bangsa, kesenjangan sosial yang semakin melebar, hingga praktik demokrasi yang justru lebih liberal daripada negara asalnya sendiri. Solusi fundamental yang ditawarkan adalah melakukan kajian ulang terhadap UUD NRI 1945 dengan menggunakan Empat Pokok Pikiran Pembukaan sebagai pisau analisis. 

Penyempurnaan konstitusi harus dilakukan melalui mekanisme adendum (penambahan penjelasan) bukan perubahan batang tubuh, sesuai dengan pesan Bung Karno dalam sidang PPKI bahwa UUD 1945 adalah hasil terbaik yang bisa dicapai saat itu dan perlu penyempurnaan di masa depan. Kesalahan fatal amandemen sebelumnya terletak pada penghapusan Penjelasan UUD 1945 yang justru mengandung maksud para pendiri bangsa, serta pelanggaran terhadap empat kesepakatan dasar MPR termasuk komitmen untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945. Adendum ini bertujuan memastikan setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945 serta peraturan turunannya konsisten dengan nilai-nilai Pancasila dalam Pembukaan.

Revitalisasi Semangat Kejuangan

Membangun kembali semangat kejuangan bangsa menjadi syarat mutlak dalam membumikan Pancasila. Esensi pejuang tidak lagi terbatas pada mereka yang berjuang bersenjata, melainkan setiap warga negara yang berkontribusi melalui kerja keras dan kejujuran dalam profesi apapun, mulai dari teknisi, petani, hingga tukang becak--tanpa terlibat korupsi atau praktik tidak terpuji lainnya. Jejak perjuangan para pahlawan yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara menjadi pengingat bahwa kemerdekaan ini dibayar dengan mahal, bukan hadiah yang diberikan begitu saja. Setiap insan Indonesia dituntut untuk menghidupkan "api kejuangan" dalam bidangnya masing-masing, tidak sekadar mengejar materi semata yang justru melemahkan daya juang bangsa. Keberagaman agama dan budaya (Bhinneka Tunggal Ika) harus dipandang sebagai anugerah Tuhan (Qodrat Allah) yang memperkaya bangsa, bukan sebagai sumber perpecahan. Untuk itu, setiap individu perlu secara konsisten melakukan muhasabah (evaluasi diri), muraqabah (pengendalian diri), dan muhadzabah (perbuatan baik) sebagai bentuk konkret pengamalan Pancasila.

Sebagai bentuk aksi nyata, telah disusun Naskah Akademik "Kaji Ulang UUD NRI 1945" yang merupakan hasil kajian mendalam terhadap setiap bab, pasal, dan ayat dalam UUD NRI 1945 dengan menggunakan Empat Pokok Pikiran Pembukaan sebagai landasan analisis. Naskah ini telah resmi diserahkan kepada pimpinan dan fraksi-fraksi di MPR sebagai bahan pertimbangan dalam proses kajian ulang konstitusi. Untuk memperluas dampak pemikiran ini, direncanakan sosialisasi ke 30 kampus di seluruh Indonesia dengan target selesai pada akhir tahun 2025. Selain itu, telah diterbitkan serangkaian Bunga Rampai yang berisi policy recommendation, working papers, dan proceeding melalui berbagai penerbit ternama seperti UI Press, UKI Press, Untad Press, dan Binus Press. Khusus untuk menjangkau generasi muda, telah dirancang program "Genziara" (Generasi Z Bersuara Konstitusi) yang mengemas materi konstitusi dalam bentuk storytelling kompetitif. 

Proses kaji ulang UUD NRI 1945 dan revitalisasi nilai-nilai Pancasila bukan sekadar pilihan politik, melainkan sebuah keharusan sejarah jika kita ingin mempertahankan jati diri bangsa. Hanya dengan kembali kepada hakikat Pancasila sebagai philosophische grondslag (dasar filosofis), ideologi pemersatu, dan dasar negara yang hidup, melalui mekanisme penyempurnaan konstitusi yang tepat dan internalisasi nilai dalam setiap lini masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita keadilan dan kemakmuran menuju 100 tahun kemerdekaan (Indonesia Emas 2045). Konferensi ini merupakan seruan kolektif untuk menjadikan Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan pedoman hidup yang nyata bagi seluruh bangsa Indonesia. rmol news logo article


*Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA