Keputusan MKMK ini menjadi bukti sah dan meyakinkan bahwa dasar hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putranya Presiden Joko Widodo sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, cacat secara hukum, cacat secara moral, dan cacat secara etika.
Secara otomatis pemecatan Ketua MK Anwar Usman ini menjadi legitimasi hukum, moral dan etika atas pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, bahwa Prabowo-Gibran ada karena pelanggaran hukum serta pelanggaran moral, dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman atas "Skandal Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 MK".
Keputusan MKMK ini patut diapresiasi oleh seluruh rakyat Indonesia karena telah menyelamatkan kehormatan dan wibawa MK sebagai institusi tertinggi yang mengawal konstitusi UUD 45 dan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
MK telah diselamatkan dari kehancuran karena penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh Anwar Usman yang telah dipecat dengan tidak hormat sebagai Ketua MK.
Patut disesalkan karena pernyataan dan respons Anwar Usman setelah dipecat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai Ketua MK, semakin menunjukkan bahwa Anwar Usman "bermasalah secara moral dan psikis" dan sama sekali tidak pantas serta tidak layak menjadi hakim MK.
Anwar Usman malah berdalih dengan berbagai alasan yang semakin menunjukkan betapa amoralnya dirinya dan tidak memahami etika dalam membedakan mana yang benar, mana yang salah.
Sungguh memalukan dan sangat memprihatinkan karena Hakim MK Anwar Usman tetap menunjukkan arogansi dan sedikitpun tidak merasa bersalah, malah merasa dirinya paling benar secara moral dan etika. Bahkan berbalik menyerang dan mempersalahkan seluruh mantan Ketua MK, para mantan hakim MK dan seluruh koleganya hakim MK lainnya.
Anwar Usman semakin menunjukkan kemiripan dengan saudara iparnya Presiden Joko Widodo dan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, yang juga tidak memiliki etika dan moralitas terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menjadi "musuh utama dan musuh bersama" seluruh rakyat Indonesia.
Sudah saatnya digulirkan tuntutan dari seluruh komponen masyarakat agar Anwar Usman mengundurkan diri sebagai hakim MK serta dijalankan laporan pidana sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap Anwar Usman, karena telah terbukti bersalah pasca dipecat oleh MKMK dari jabatannya sebagai Ketua MK, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran di masa depan bagi para Ketua MK serta seluruh hakim MK dan seluruh hakim di semua lembaga peradilan di Indonesia.
Pendiri Perhimpunan Negarawan Indonesia (PNI)
BERITA TERKAIT: