Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Urgenkah Merevisi Kembali UU No. 17/2008?

OLEH: SISWANTO RUSDI*

Minggu, 22 Oktober 2023, 13:14 WIB
Urgenkah Merevisi Kembali UU No. 17/2008?
Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi/Ist
MEDIA memberitakan pada September lalu, dari 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2024 salah satunya adalah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Untuk Prolegnas tahun depan, aturan ini diusulkan untuk diubah namun tidak jelas apakah akan direvisi sebagian atau seluruhnya. Memperkirakan dampak yang akan muncul dari langkah yang akan ditempuh itu terhadap perikehidupan dunia kemaritiman nasional -- kepelabuhanan, pelayaran, dan sebagainya -- diperlukan sebuah karangan untuk, paling tidak, mampu menempatkan perubahan dimaksud dalam konteks dinamika hukum kemaritiman saat ini. Mudah-mudahan tulisan ini bisa melakukannya.

Dalam catatan penulis, revisi UU No. 17/2008 bukan hanya diusulkan kali ini saja. Sebelumnya, tepatnya pada 2019, peraturan ini dicoba diamandemen oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kala itu, para senator sudah menyiapkan sebuah draf untuk mengubah UU Pelayaran tersebut. Sesuai aturan main yang berlaku, RUU yang diusulkan oleh DPD akan dibahas oleh DPR sebagai lembaga yang berwenang membuat UU. Baik berasal dari DPD maupun DPR, semua RUU yang diajukan oleh kedua kamar parlemen tersebut dikenal dengan RUU inisiatif. Saya kebetulan diundang oleh DPD untuk memberi masukan atas rancangan yang mereka buat tersebut.

DPD hanya mengusulkan dua pasal perubahan, yaitu Pasal 8 dan Pasal 276. Pasal-pasal yang ingin direvisi ini, memuat ketentuan tentang Angkutan Laut Dalam Negeri dan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard). Pasal 8 ayat 1 berbunyi "Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia".

Pada ayat 2, "Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia". Dalam revisinya, DPD mengusulkan ayat 1 menjadi "Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau asing". Di samping itu, DPD mengusulkan penambahan ayat 3 yang berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan angkutan laut nasional atau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Sementara itu, Pasal 276 yang terdiri dari tiga ayat diusulkan agar ayat 3 diubah. Pasal ini berbunyi "Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Usulan DPD untuk ayat ini: "Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang keamanan laut".

Selain dua pasal tadi, DPD juga mengusulkan agar Pasal 1 angka 61 diubah menjadi "Setiap orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau korporasi". Adapun bunyi awal poin ini adalah "Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi".
 
Beberapa tahun menjelang DPD mengusung perubahan UU No. 17/2008, Kementerian Perhubungan sendiri mengajukan revisi UU Pelayaran pada 2011. Langkah ini ditempuh guna mendukung kegiatan penambangan minyak dan gas lepas pantai. Adapun pasal-pasal yang diamandemen terkait dengan keberadaan kapal tertentu yang dibutuhkan untuk industri dimaksud namun perusahaan perkapalan nasional belum mampu memproduksi kapal-kapal yang dibutuhkan untuk kegiatan migas lepas pantai.

UU No. 17 Tahun 2008 memang belum mengatur beberapa jenis kapal-kapal penunjang migas yang belum ada atau belum berbendera Indonesia antara lain, kapal kegiatan survei seismik, geofisika dan geoteknik, kapal kegiatan pengeboran lepas pantai (jack up rig, semi-submersible rig, deep-water drill ship dan tender assisting), kapal untuk kegiatan konstruksi lepas pantai (man working barge, derrick/ crane/pipe/cable/subsea, dll) dan kapal untuk kegiatan penunjang lainnya operasi migas lepas pantai (anchor handling tug supply/AHTS deep water >6000BHP, platform supply vessel, fast metal crew boat).

Apabila perubahan UU No. 17 Tahun 2008 tidak segera dilakukan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan pada kegaitan migas lepas pantai serta mengganggu target produksi migas nasional dari lapangan migas offshore. Demikian reasoning yang ada kala itu terkait revisi yang diusulkan Kemenhub.

Ketika UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibahas di Parlemen, ada beberapa pasal dalam UU No. 17/2008 yang diubah. Ini dia: Pasal 59 RUU Omnibus Law mengubah Pasal 5, menyisipkan Pasal 8A, mengubah ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96,  Pasal 129, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 130, Pasal 133, Pasal 155, Pasal 158, Pasal 163, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 197, Pasal 204.

Pasal 213 juga diubah. Demikian pula Pasal 225, Pasal 243, Pasal 273, Pasal 282, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 310, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 321, Pasal 322, Pasal 336. Sementara itu, pasal-pasal yang dihapus mencakup Pasal 30, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 97, Pasal 127, Pasal 156, Pasal 157. RUU “Cilaka” juga menghapus Pasal 159, Pasal 161 dan Pasal 162.
Revisi UU Pelayaran No. 17/2008 yang paling mutakhir adalah melalui perubahan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Kok, bisa? Ya, bisalah. Soalnya, revisi peraturan yang terakhir sengaja dilakukan hanya untuk merubah peraturan yang pertama. Dari naskah revisi UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang sudah beredar, diketahui ada beberapa pasal yang akan diubah/revisi, yaitu Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 71 dan Pasal 72. Revisi ini ada yang berupa penghapusan atau penambahan pasal/ayat. Termasuk perubahan aspek redaksional pasal dan ayat. Pasal-pasal ini hampir seluruhnya terkait dengan eksistensi Bakamla, atau berkenaan dengan topik keamanan maritime (maritime security). Dengan revisi ini, parlemen ingin memperkuat lembaga dimaksud dalam bidang tersebut dan pada saat bersamaan menjadikannya sebagai penjaga laut atau coast guard Indonesia.

Pertanyaannya sekarang, urgenkah merevisi kembali UU No. 17/2008? Apalagi dengan “meminjam” tangan instansi lain? Sekadar catatan, leading sector UU 32/2014 adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jawabnya, silakan saja diubah. Tetapi menjelang itu, Kemenhub harus mengeluarkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang masih terutang sebagai tindak lanjut UU Pelayaran. Salah satunya PP tentang coast guard. Yang lainnya adalah PP tentang penahanan kapal. Berani nggak?rmol news logo article


*Penulis adalah Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA