Dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas diatur tugas dan fungsi Pemerintah Indonesia, demikian juga persyaratan yang harus dipatuhi sebagai rule maupun patokan dan acuan dalam menjalankan roda pemerintahan, agar apa yang menjadi tujuan rakyat dapat diraih dan dirasakan secara bersama-sama.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya sudah di luar koridor persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Akibatnya fatal dengan timbulnya persoalan-persoalan yang diciptakan pemerintah terhadap rakyat melalui aturan dan peraturan yang dibuat.
Akhirnya pemerintah lupa diri terhadap tugas dan fungsinya, yang paling celaka pemerintah tidak menyadari bahwa pemerintah dibentuk bekerja untuk memenuhi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintahan menjadi milik pribadi, kelompok dan golongan, sehingga pemerintah lebih cenderung digunakan sebagai ajang pertarungan perebutan kekuasaan.
Imbas perebutan kekuasaan yang membutuhkan biaya tinggi, maka mau tidak mau, suka-tidak-suka pemerintah digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap orang lain, merugikan kepentingan umum, serta untuk pemborosan dan gaya hidup mewah.
Hal tersebut mengakibatkan korupsi semakin tumbuh subur, penegakkan hukum tidak berkeadilan, perekonomian tidak merata, hasil kekayaan alam dikuasai oleh segelintir orang dan negara asing, lembaga negara berjalan sesuai dengan keinginan pribadi maupun kelompok tertentu, peraturan dan aturan yang dikeluarkan hanya demi kepentingan pengusaha.
Untuk membuktikan analisa tersebut dapat dilihat dari upaya dan usaha yang dilakukan pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi dan penanganan kasus stunting atau gizi buruk yang cukup besar di Indonesia.
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Positif Pengertian pertumbuhan ekonomi adalah peningkatan pendapatan masyarakat yang disebabkan kenaikan produksi barang dan jasa.
Pengembangan kuantitas produksi pada umumnya disebabkan semakin majunya teknologi, adanya inovasi bisnis yang lebih efisien serta eskalasi minat konsumen terhadap tren tertentu.
Pertumbuhan ekonomi memiliki definisi yang lain yaitu, prosedur transfigurasi finansial yang identik dengan sumber kekayaan alam, jumlah komoditas dan kondisi keuangan negara, yang berpengaruh terhadap jumlah pengangguran lebih sedikit daripada yang bekerja serta berkurangnya jumlah kemiskinan.
Sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan fiskal Indonesia termasuk salah satu yang efektif menangani pandemi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.
Hal itu dikatakan Jokowi saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun 2024 di Gedung Nusantara DPR
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan bahws pada pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Gandhinagar, India 18 Juli 2023, kinerja ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah guncangan ekonomi global.
"Sangat penting bagi kita untuk terus membangun dunia, namun di saat yang bersamaan juga tetap menjaga bumi tempat kita tinggal," kata Sri Mulyani.
Pada tanggal 8 Agustus 2023 Menteri keuangan Sri Mulyani juga mengatakan “Keren habis...! BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia Triwulan 2-2023 (Q2/2023) sebesar 5,17%, tujuh kuartal berturut-turut ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5%.”
Sesuai dengan pernyataan tersebut, maka jumlah pengangguran dan kemiskinan dipastikan berkurang selama pemerintahan Presiden Jokowi, karena berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi yang selalu positif.
Wajar Pemerintah Indonesia mendapat pujian dan sanjungan dari Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF), Kristalina Georgieva saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, serta Mensesneg Pratikno di Istana Merdeka.
Pertemuan itu membahas ekonomi global dengan mengatakan bahwa, “Indonesia sumber harapan dan kebahagiaan”, serta memuji pertumbuhan ekonomi sekaligus kemampuan Indonesia menekan inflasi di waktu yang sama.
Narasi pemerintah di atas sepertinya tidak sesuai dengan kenyataan. Kalau pertumbuhan ekonomi positif kenapa harga BBM, tarif pajak dan pungutan lainnya, tarif dasar listrik, dan tarif tol dinaikkan pemerintah.
Demikian juga dengan pemberlakuan pajak terhadap sembilan kebutuhan pokok. Hanya untuk menutupi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)?
Kasus Stunting Kasus
stunting di Indonesia semakin menambah keraguan terhadap narasi pemerintah tentang pertumbuhan ekonomi secara nasional yang selalu positif.
Bagaimana mungkin ada rakyat Indonesia mengalami kasus
stunting kalau pertumbuhan ekonomi selalu positif. Mungkinkah ekonomi yang sehat menimbulkan masalah
stunting?
Stunting adalah masalah gizi kronis yang diakibatkan kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang panjang. Hal tersebut mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak.
Stunting mulai terjadi pada saat anak masih berada dalam kandungan dan kelihatan ketika anak memasuki usia dua tahun.
Menurut Kementerian Kesehatan bahwa
stunting sudah menjadi ancaman utama terhadap kualitas masyarakat Indonesia.
Sebab bukan hanya mengganggu pertumbuhan fisik, tetapi juga mengganggu perkembangan otak yang akan mempengaruhi kemampuan prestasi anak.
Selain itu, anak penderita
stunting akan memiliki riwayat kesehatan yang buruk karena memiliki daya tahan tubuh yang lemah.
Stunting juga bisa menurun ke generasi berikutnya bila tidak ditangani secara serius.
Beberapa gejala
stunting yang bisa dikenali; wajah tampak lebih muda dari anak seusianya, pertumbuhan tubuh dan gigi yang terlambat, memiliki kemampuan fokus dan memori belajar yang buruk, pubertas yang lambat, usia 8-10 tahun, anak cenderung lebih pendiam dan tidak banyak melakukan kontak mata dengan orang sekitarnya, berat badan lebih ringan untuk anak seusianya.
Faktor-faktor yang menyebabkan
stunting, karena sang ibu tidak mendapat kesempatan terhadap makanan sehat dan bergizi seperti berprotein tinggi sehingga kekurangan nutrisi.
Selain itu rendahnya asupan vitamin dan mineral, masa laktasi yang kurang baik, ibu hamil kurang mengerti tentang konsep gizi sebelum dan setelah melahirkan.
Maraknya kasus
stunting di Indonesia , bertolak belakang dengan narasi Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional selalu positif, bila di sesuaikan dengan data kasus
stunting yang sudah diunggah oleh Kementerian pada awal tahun 2023.
Jumlah kasus
stunting di Indonesia 21,6% menurut Menteri Kesehatan Budi Gunawan, sesuai dengan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), Provinsi dengan prevalensi sunting tertinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT) 37,8%, Sumbar 33,8%, Aceh 33,2%, Sulteng 30,2%, NTB 31,4%, Kalsel 30%, Sulbar 29,8%. Sementara provinsi dengan jumlah besar, Jabar sebanyak 971.792 kasus, Jatim 651.708 kasus, Jateng 508.618 kasus, Sumut 347.437 kasus dan Banten 265.158 kasus .
Pemerintahan Pancasilais Pemerintah, partai politik, tokoh masyarakat, selalu mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan sebelumnya berjalan sesuai dengan Pancasila.
Bahkan menurut pengakuan pemerintah segala sesuatu yang dirancang, dikerjakan dan diputuskan tidak ada yang tidak berlandaskan Pancasila sekecil apapun.
Mungkinkah kasus
stunting sebesar 21.6% ada di Indonesia, kalau pemerintahan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Pancasila? Apalagi dibumbui dengan narasi pemerintah atas pertumbuhan ekonomi yang selalu positif!
Sebab pemahaman saya bila pemerintah dijalankan berdasarkan Pancasila maka tidak akan mungkin ada kasus
stunting di Indonesia.
Ketika pemerintahan dijalankan berdasarkan Ketuhanan, maka akan tercipta pemerintahan yang adil dan beradab, yang melahirkan persatuan, terwujudnya persatuan akan melahirkan pemimpin dan pemerintah yang memiliki hikmat dan kebijaksanaan, serta mewujudkan keadilan sosial. Apalagi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung positif.
Untuk memperkuat tulisan ini, mari kita lihat pertumbuhan ekonomi di negara China dengan jumlah kasus
stunting, sesuai dengan data yang dirilis Biro Statistik China pada 17 Januari 2023.
Pertumbuhan ekonomi China pada kuartal IV-2022 tercatat sebesar 2,9% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara berdasarkan estimasi UNICEF pada tahun 2022 jumlah kasus
stunting di negara China hanya sebesar 4,7%.
Bila dihubungkan dengan pandemi Covid-19, sebagai negara awal penyebaran Covid-19 pertumbuhan kasus
stunting di China seharusnya meningkat tajam, apalagi jumlah penduduk Negara China kurang lebih sebanyak 1,3 miliar jiwa.
Apa mungkin pemerintah sedang menggunakan Pancasila yang berbeda dengan yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945? yang memiliki pengertian dan pemahaman yang berbeda pula.
Sehingga pemerintahan digunakan dan dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap rakyat, membuat aturan dan peraturan yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum, menciptakan sifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Menerapkan hukum yang tidak berkeadilan, menciptakan pertumbuhan yang tidak merata, serta menggunakan politik adu domba dan bumi hangus.
Bila disesuaikan dengan kasus-kasus korupsi yang semakin mengganas dan menggila serta penanganan yang dilakukan seperti kasus; Rp349 triliun, Rp189 triliun, impor emas Rp47 1 triliun, Rp8 triliun, Rp13,7 triliun, Rp100,1 miliar, korupsi CPO, korupsi ekspor nikel, korupsi kasus tambang ilegal, korupsi tambang ilegal Ismail Bolong, kasus Siman Bahar, kasus Rafael Alun, kasus pemilihan anggota BPK, kasus korupsi MA, kasus korupsi bansos, korupsi di Kejagung, kasus korupsi anggota DPR, kasus korupsi menteri, serta penanganan kasus hukum yang tidak berkeadilan.
Semakin diperkuat lagi bila melihat hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan setiap tahunnya.
Dari 100 persen jumlah pejabat negara yang memiliki jabatan, 99 persen harta kekayaannya meningkat tajam, mulai dari puluhan, ratusan dan ribuan miliar.
Artinya wajar dan lumrah kasus
stunting ada di Indonesia, bila melihat kasus korupsi yang jumlahnya semakin besar dan dahsyat, apalagi didukung dengan kenaikan harta kekayaan para pejabat yang setiap tahunnya meningkat tajam.
Hal tersebut mungkin dapat terjadi dikarenakan pemerintah menggunakan Pancasila yang lain dalam menjalankan roda pemerintahan, yang mendapat dukungan penuh dari partai politik, elit politik, tokoh masyarakat, serta sebahagian masyarakat.
Dengan demikian pupus sudah harapan rakyat Indonesia untuk meraih cita-citanya, sementara waktu, rakyat harus bersabar menunggu perturangan Pancasila yang asli dengan Pancasila yang palsu.
Sebab hanya Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang dapat menjamin bahwa keadilan sosial dan kemakmuran dapat diraih oleh seluruh rakyat Indonesia.
Bersabar dan bertekunlah melalui doa agar rakyat yang menjadi korban kasus
stunting, pengangguran, yang berada dibawah garis kemiskinan, yang tidak mendapat kesempatan sekolah, yang tidak mendapat kesempatan berobat, diberikan kekuatan dan ketabahan.
Yakinlah pada akhirnya Tuhan akan membantu seluruh rakyat Indonesia, seperti ketika rakyat meraih kemerdekaan dari penjajah.
Hanya atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan hal tersebutlah maka sila pertama berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan Allah sedang melakukan proses penyelamatan bangsa Indonesia, melalui fenomena alam yang sedang terjadi dan berjalan, demi untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.
Biarkan pemerintah, partai politik, tokoh masyarakat, dan relawan lebih mementingkan, capres, capros, caprus, dan capris serta Pemilu untuk memenuhi nafsu kekuasaan.
Tetaplah berdoa untuk keselamatan bangsa. Semoga Tuhan memberkati seluruh rakyat Indonesia, Aamiin.
Salam Pancasila
Penulis adalah Direktur Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I)
BERITA TERKAIT: