Ketika banyak yang terdiam dan terbungkam, ikut menikmati harta dan kekayaan negara bersama rezim, diatas penderitaan rakyat yang semakin miskin, KAMI pantang surut membela kebenaran dan keadilan. Meskipun menghadapi risiko dikriminalisasi, yang kemudian menjadi kenyataan.
Kawan-kawan KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Edy Mulyadi, dan masih banyak lagi kawan-kawan KAMI di berbagai provinsi di Indonesia, dikriminalisasi dan dipenjara.
Tetapi, KAMI tetap bersuara kritis. Melawan kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak adil.
Sejak awal, sejak 20 Oktober 2014, kebijakan pemerintahan Jokowi tidak jauh beda dengan pemerintahan kolonial. Bahkan mungkin lebih kejam. “Menindas” rakyat, membela oligarki. “Menindas” rakyat dalam konteks ini harus dibaca “tidak pro rakyat”. Atau kebijakan yang membuat rakyat menderita. Seperti dijelaskan berikut ini.
Satu bulan setelah dilantik, Jokowi menaikkan harga BBM premium dan solar pada 17 November 2014. Harga BBM premium naik 31 persen per liter, dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Harga solar naik 36 persen per liter, dari Rp5.500 menjadi Rp7.500.
Kenaikan harga BBM tersebut sangat tidak manusiawi, dan menyakitkan. Karena kenaikan harga BBM dilakukan ketika harga minyak mentah sedang turun tajam, turun lebih dari 40 persen selama Juni-Desember 2014, dan masih turun sepanjang 2015.
Sebaliknya, sejak Agustus 2015, pemerintahan Jokowi memberlakukan program Biodiesel B20, dengan memberi subsidi triliunan rupiah kepada pengusaha oligarki minyak sawit.
Kalau harga minyak mentah 40 dolar AS per barel, dan harga CPO 500 dolar AS per ton, subsidi untuk Biodiesel mencapai Rp9,5 triliun.
Setelah itu, Jokowi juga menghapus subsidi untuk 20 kereta ekonomi per 1 Januari 2015, terdiri dari 11 kereta ekonomi jarak jauh dan 9 kereta ekonomi jarak sedang.
Di lain sisi, Jokowi memberi keringanan pajak kepada oligarki, dengan alasan stimulus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun gagal. Paket Kebijakan Ekonomi berjilid-jilid, sampai 16 jilid, terbukti gagal meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Tetapi yang pasti, oligarki menikmati keringanan pembayaran pajak. Sedangkan masyarakat kelompok bawah diganjar kenaikan harga bbm dan transportasi, termasuk kenaikan harga karcis kereta ekonomi.
Selanjutnya, sejak pertengahan 2015, Jokowi menginisiasi program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang akhirnya diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Program pengampunan pajak tidak lain adalah memutihkan uang kotor dan ilegal, uang hasil penggelapan pajak dan uang hasil kejahatan. Singkatnya, tax amnesty adalah legalized money laundering, atau legalisasi pencucian uang, difasilitasi oleh pemerintah.
Program pengampunan pajak terbukti gagal. Janji program pengampunan pajak, seperti kenaikan tax ratio, kenaikan pertumbuhan ekonomi, penguatan kurs rupiah, ternyata semuanya tidak terbukti. Bahkan, target program pengampunan pajak terkesan mengandung pembohongan publik: atau penyiaran berita bohong. Karena, setelah tax amnesty, tax ratio ternyata turun terus.
Di lain sisi, para bandit pengemplang pajak, koruptor, penghasil uang kotor, berpesta pora, sudah diputihkan oleh program pemerintah. Biaya pemutihan sangat rendah, hampir tidak berarti sama sekali.
Masih 2015. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tiba-tiba muncul. China menang, atau tepatnya dimenangkan. Masyarakat sebenarnya tidak perlu kereta cepat. Karena tidak memberi manfaat sama sekali. Seperti diperkirakan, proyek ini akhirnya membawa banyak masalah. Terancam mangkrak.
Biaya pembangunan proyek kereta cepat membengkak. Janji Jokowi, proyek kereta cepat tidak menggunakan dana APBN meleset, tidak ditepati, terkesan membohongi rakyat? Bahkan Jokowi, akhir-akhir ini, berupaya memberi subsidi tiket kereta cepat, yang pada prinsipnya akan melanggar undang-undang keuangan negara dan konstitusi.
Kebijakan Jokowi menindas rakyat. Karena, di satu sisi, subsidi untuk masyarakat kelompok bawah dihapus. Tetapi, di lain sisi, APBN digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang menguntungkan oligarki dan masyarakat kelompok atas. Antara lain, ratusan triliun digelontorkan untuk penyertaan modal negara.
Perusahaan BUMN “karya” ditugaskan membangun berbagai proyek infrastruktur. Banyak proyek -proyek tersebut sebenarnya tidak layak secara finansial. Tetapi dipaksakan. Akhirnya, perusahaan “Karya” terlilit utang. Jalan tol dan aset infrastruktur dijual, ada “Karya” yang bangkrut atau sedang dalam proses bangkrut.
Menjelang akhir kekuasaan 2019, Jokowi mempreteli KPK, menjadikan alat kekuasaan. Indeks korupsi langsung terjun bebas, dari skor 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022. Indonesia menempati urutan ke 115 dari 180 negara paling korup. Urutan 1 merupakan negara paling bersih, urutan 180 merupakan negara paling korup. Indonesia berada di urutan 115.
Kebijakan pemerintahan Jokowi, “menindas” rakyat, periode pertama, 2015-2019, terbukti gagal memberantas kemiskinan. Tingkat kemiskinan menurut kriteria BPS hanya turun 1,74 persen. Sangat tidak berarti. Tingkat kemiskinan periode 2019-2022 bahkan naik 0,35 persen.
Dampak pelemahan KPK sangat nyata. Korupsi merajalela. Lebih dari sepuluh Lembaga dan Kementerian terlibat korupsi. Antara lain, Kementerian Sosial, kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kehakiman, dan tentu saja BUMN.
KAMI menuntut, KPK dan Kejaksaan Agung wajib membongkar tuntas semua kasus korupsi yang masih dalam proses maupun yang masih terbengkalai.
Antara lain, kasus penyelundupan bijih nikel mentah ke China, korupsi penjarahan nikel blok Mandiodo, korupsi penjarahan kawasan hutan ilegal seluas 3,3 juta hektar, korupsi ekspor minyak goreng, penyelundupan emas batangan, kasus korupsi BTS, kasus KKN kebakaran hutan, korupsi pembengkakan biaya proyek kereta cepat Jakarta Bandung, proyek jalan tol dan infrastruktur lainnya, kasus dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan, dan masih banyak lainnya.
KAMI akan terus bersuara kritis untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. keadilan ekonomi dan keadilan hukum.
*Penulis adalah deklarator KAMI
BERITA TERKAIT: