Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Asap dan Debu Kemerdekaan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Rabu, 16 Agustus 2023, 22:49 WIB
Asap dan Debu Kemerdekaan
Ilustrasi/Net
SETELAH 78 tahun merdeka, akhirnya ada juga yang menjadi nomor satu di dunia selain kemampuan negara ini dalam mengeruk sumber daya alam. Apa itu? Ibukota negara Indonesia yakni Jakarta berdasarkan penilaian internasional telah ditetapkan sebagai kota dengan polusi udara nomor satu di dunia.

Penilaian ini diberikan oleh sebuah lembaga global yang cukup kredibel. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5. KLHK sendiri sebagai lembaga pemerintah mengakui bahwa sumber polusi berasal dari sektor transportasi.

Jadi polusi Jakarta ini karena konsumsi BBM yang luar biasa besar, sehingga menghasilkan asap yang mencemari udara hingga pada tingkat yang sangat buruk dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sebenarnya ada upaya untuk mengurangi konsumsi BBM dan LPG di Indonesia khususnya di Jakarta yakni dengan program mobil dan motor listrik serta kompor induksi. Namun, program mobil-motor listrik tampaknya dibuat untuk digagalkan, mengapa dikatakan demikian? Karena insentif dan subsidi motor listrik hanya untuk kelompok masyarakat miskin, yang boro-boro beli motor listrik, makan aja masih susah.

Sementara program kompor induksi untuk mengganti LPG yang juga berbahan baku minyak bumi malah dikeroyok rame-rame oleh DPR. Jadi keduanya gagal sudah!

Kondisi polusi Jakarta yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebetulnya sudah diperingatkan oleh berbagai kalangan. Bahkan, ada yang menggugat pemerintah ke pengadilan atas kelalaiannya dalam mengatasi polusi. Pemerintah lalai dalam menjamin keselamatan bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa pejabat pemerintah lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian lingkungan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2021). Mereka dianggap gagal mengatasi polusi udara kronis.

Gugatan ini sebelumnya diajukan warga pada 2019 terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gugatan yang diajukan 32 orang penggugat dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) ini mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang mengambil tindakan terhadap polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, daerah yang dihuni lebih dari 30 juta orang.

Memang Jokowi, Anies, dan gubernur Jawa Barat tidak dihukum badan atas putusan pengadilan ini, akan tetapi telah dinyatakan bersalah. Jadi sebenarnya ini adalah putusan yang serius, sebagai peringatan keras agar pemerintah berbenah.

Jika putusan seperti ini di negeri lain, boleh jadi presiden dan gubernurnya akan mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban politik dan moral. Namun hal itu tidak mungkin berlaku di Indonesia.

Setelah putusan pengadilan tidak digubris, sekarang giliran alam yang mengadili. Polusi menyelimuti kota Jakarta disaat upacara peringatan ulang tahun  kemerdekan RI yang ke 78.

Besok menjelang detik proklamasi ribuan kamera dari seluruh dunia akan mengambil foto Jakarta berselimut asap, debu, dan logam berat di udara. Apakah foto Jakarta besok 17 Agustus 2023 akan tampak hitam?rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA