Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu buta, tidak memandang takhta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi,
equality before the law.
Jane E. Harrison pernah melakukan penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul,
Themis: A Study of The Social Origins of Greek Religion.
Harrison mendeskripsikan Themis sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.
Pedang yang digenggam Themis bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian penegakan hukum untuk tegaknya keadilan.
Themis meniupkan ilham kepada penegak hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.
Pembunuhan dalam terminologi ilmu hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (
character assasination) menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak pidana.
Istilah pembunuhan karakter lebih tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Komjen Agus Andrianto dituding telah menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.
Selain menerima tudingan yang lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Menjawab tudingan LHP tersebut Komjen Agus Andrianto membantah, dan balik menuding bahwa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan diduga pihak yang menerima aliran dana tersebut, hingga mereka melepaskan Ismail Bolong pada saat itu. “Lempar batu untuk alihkan isu,†ujar Komjen Agus.
“Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,†pungkas Komjen Agus, Jumat (25/11/2022) saat menjelaskan tentang Ismail Bolong yang melakukan klarifkasi terkait pengakuannya atas intimidasi mantan Karo Paminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan.
Tudingan kepada Komjen Agus Andrianto tidak berhenti di situ, serangan dari berbagai penjuru diarahkan kepada dirinya. Pada hari Rabu, 30 November 2022 Koordinator Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa, Giefrans Mahendra melaporkan Komjen Agus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan sejumlah alat bukti.
Alat bukti yang diserahkan Giefrans kepada KPK adalah LHP yang disusun oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ketika LHP tersebut beredar di kalangan awak media massa, Komjen Agus pernah menyampaikan keterangan, “Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,†ucap Komjen Agus, Selasa (29/11/2022).
Mengutip berita tempo.co, Rabu, 23 November 2022, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku tambang batu bara ilegal, Ismail Bolong, “Supaya lebih jelas, lebih baik tangkap saja, “ kata Kapolri kepada Majalah Tempo, Jum’at, 18 November 2022.
Tudingan demi tudingan saling dilancarkan, pertempuran ditubuh perwira tinggi Polri berpangkat bintang semakin sengit dan melebar. Perang bintang memercikan api konfrontasi yang berkobar membakar kartu truf yang dipegang. Sepertinya peperangan akan terus berlangsung sampai salah satu pihak terkapar oleh putusan pengadilan.
Prahara di tubuh Polri akibat kasus Genk Sambo telah memporakporandakan marwah institusi kepolisian yang tengah bertransformasi menuju Presisi.
Seperti Lazarus yang dibangkitkan dari kubur, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tengah berusaha mengerahkan seluruh kekuataan yang ada untuk membangkitkan kepercayaan publik bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, dan hukum adalah panglima perang.
Menyaksikan peristiwa besar yang sedang berlangsung dalam proses penegakan hukum, imajinasinya saya melayang, di tengah badai demi badai yang menderu, Themis, Dewi Keadilan berlari menerobos badai, sambil menghunus pedang dan melayangkan serangan kepada mereka yang telah meruntuhkan supremasi hukum.
“Jika tirani menjadi hukum, pemberontakan adalah hak,†sayup-sayup terdengar El-Libertador, Simon Bolivar, sang revolusioner kemerdekaan Venuzela dan Amerika Selatan menunggangi kuda hitam, menyongsong perubahan.
*Penulis adalah praktisi hukum, pemerhati politik dan peneliti hukum Don Adam Carring Academy