Semua akar pengembangan praktik ketatanegaraan berakar dan bersumber dari adanya pemikiran atau wacana lebih dahulu.
Selain sebagai upaya
test the water alias cek ombak, pemikiran itu secara tidak langsung bakal menggerus ideologi yang membatasi masa jabatan presiden, yang tak lama kemudian menjadi konsep “presiden boleh lebih dari dua periode†dapat sejajar dengan konsep “presiden tidak boleh lebih dari periode.†Ketika sampai pada kesejajaran pemikiran itu, segalanya menjadi terbuka untuk terjadi.
Padahal dari aspek manapun, presiden hanya boleh dua periode merupakan ketentuan absolut ketatanegaraan kita pascareformasi, baik dilihat dari aspek yuridis konstitusional, sosiologis, maupun filosofis. Maka sekadar usulan atau wacana alias pemikiran agar periode jabatan presiden boleh diperpanjang merupakan sesuatu yang ahistoris, anti konstitusional, dan melawan roh reformasi.
Pengusung “Cari Mukaâ€Sejarah telah membuktikan, usulan perpanjangan masa jabatan presiden biasanya diusung oleh mereka yang ingin “cari muka†atau kepentingan politik diri atau golongannya sendiri belaka.
Sebelum reformasi kita masih ingat, Presiden Soeharto sudah memberi isyarat kemungkinan saat itu dirinya dapat berhenti sebagai presiden. Tapi salah satu pembantunya yang paling dipercaya, Harmoko, terus menyakinkan Soeharto dan publik, bahwa, “80% rakyat masih menghendaki Pak Harto jadi presidenâ€.
Maka akhirnya Soeharto pun melanjutkan dinastinya. Lalu yang terjadi, telah menjadi fakta sejarah, rakyat memprotes berbagai kepemimpinan Pak Harto, dan membongkar aib-aibnya selama rezim dia berkuasa. Pada saat itu Sang Pembantu yang tadinya paling setia, Harmoko, yang waktu itu menjadi Ketua MPR justru berbalik minta Soeharo turun dari tahtanya.
Terjadilah reformasi, salah satunya menetapkan agar jabatan presiden tidak boleh lebih dari dua periode. Dan itu dimasukan ke dalam konstitusi kita (UUD RI 1945).
Alasan Jabatan Presiden DibatasiKenapa jabatan presiden tidak boleh lebih dari dua periode? Pertama, jika masa jabatan lebih dari dua periode, siapapun presidennya, cenderung mengarah kepada sifat otoriter dan menciptakan sistem diktaktor. Masa jabatan yang panjang membuat langsung atau tidak langsung presiden merasa negara sudah menyatu dengan dirinya.
Keinginan presiden dipandang juga keinginan negara, dan oleh lantaran itu, tak boleh ada yang menghalanginya, bahkan tak boleh sekadar berbeda pendapat. Pada periode jangka panjang masa jabatan presiden, siapapun yang berbeda pendapat atau mencoba menghadang rencana presiden, dipandang bukan lagi oposisi terhadap pemerintah, tetapi sudah dikatagorikan sebagai musuh negara.
Maka itu, mereka yang tidak sependapat dengan presiden wajib “disingkirkan†dan diberikan “sanksi†yang dapat diciptakan dari jalur peta politik. Ini jelas membunuh iklim demokrasi.
Kedua, semakin lama seorang presiden berkuasa, semakin dapat “dimanfaatkan†oleh kroni-kroninya. Tentu para kroni itu semuanya dalam memperjuangkan kepentingannya seakan-akan demi kepentingan presiden, demi negara. Padahal para kroni itu justru “memanfaatkan†presiden untuk kepentingan mereka.
Ketiga, masa jabatan presiden yang lebih dua periode membuat proses estafet kepemimpinan mandek. Gaya kepemimpin menjadi mononton “itu-itu aja,†padahal mungkin bangsa memiliki “anak bangsa†dengan gaya kepemimpinan yang beragam dan memberikan kemanfaatan dan pilihan bagi rakyat.
Rakyat tidak puas terhadap presiden yang sudah lebih dari priode, tidak dapat menyalurkan aspirasinya.
Keempat, ketika presiden lebih dari dua periode, hampir pasti hasrat untuk memberikan yang terbaik buat bangsa dan negara melorot. Ada semacam perasaan dalam diri presiden, kan saya sudah tidak tergantung pada pemilihan rakyat lagi, jadi tidak terlalu perlu mendengarkan suara hati nurani rakyat.
Jangankan lebih dari dua periode, pada jabatan priode kedua saja, menurut berbagai penelitian, kepemimpinan seorang presiden di seluruh dunia, cenderung tidak lagi berkorelasi langsung dengan rakyat.
Maka di Filipina masa jabatan presiden sejak Marcos tumbang, dibuat hanya satu periode saja. Tetapi agar presiden tetap dapat memberi konstribusi terbaiknya, jabatannya diberikan 6 atau 7 tahun. Maka untuk mencegah berbagai penyimpangan dan penurunan kinerja, masa jabatan paling lama presiden maksimal dua periode saja.
Kelima, masa jabatan presiden dua periode merupakan waktu yang relatif panjang dan cukup buat para presiden memberikan sumbangsih tenaga dan pemikirannya yang terbaik kepada nusa dan bangsa. Jangankan dua periode, satu periode saja, sudah cukup buat presiden untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
Tetapi konsesus universal masih memberikan toleransi satu periode lagi, jadi dua periode, agar presiden dapat memiliki “kesinambungan†program kerjanya. Lebih dari dua periode justru bakal berbahaya dan menjadi bumerang bagi kita.
Keenam, jabatan presiden maksimal dua periode agar tercipta “proses pengalihan kekuasaan dan kepemimpinan secara damai.†Jabatan presiden yang lebih dari periode cenderung menciptakan peralihan kekuasaan dengan kekerasan dan kekacauaan.
Ketujuh, jabatan presiden dua periode merupakan pemberian jaminan dari konstitusi kepada rakyat agar paling lama dalam satu dekade rakyat boleh dan harus mempunyai pemimin atau presiden baru. Perpanjangan jabatan presiden tentu jelas mengebiri hak-hak konstitusional anak bangsa.
Alasan Klasik>/b>
Biasanya, usulan untuk memperpanjang masa jabatan presiden hampir selalu serupa: tak ada orang sekuat presiden, sehingga kepemimpinannya perlu diperpanjang. Di samping itu ada alasan tambahan: mayoritas rakyat masih menghendaki si presiden terus berkuasa, semisal kasus Pak Harto oleh Harmoko.
Manakala Soekarno menjadi presiden alasan itulah yang dijadikan dasar, sehingga Bung Karno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Demikianlah pada masa pemerintah Soeharto, alasan serupa, yang membuat pada masa itu tidak ada pembatasan jabatan untuk Pak Harto.
Kelanjutan dan kepemimpinan kedua presiden itu sudah kita ketahui. Mereka menjadi cenderung otoriter, membuat banyak rakyatnya menderita dan sudah tak dapat lagi dibedakan mana kepentingan negara dan kepentingan rakyat serta bangsa negaranya lagi dengan kepentingan pribadi presiden.
Pada saat seperti itu presiden menjadi berkuasa dengan absolut dan minim toleransi dan cuma memajukan kepentingan kroni-kroninya saja. Padahal kalau kedua presiden itu berkuasa hanya dua priode mereka dapat merupakan primus interpares atau putra bangsa yang terbaik.
Saya teringat di internal kepengurusan PWI sendiri. Setelah reformasi, Peraturan Dasar PWI langsung ikut dibongkar sesesui dengan jiwa reformasi. Ada dua hal penting dalam Peraturan Dasar PWI yang menjadi “kiblat†baru Peraturan Dasar PWI.
Pertama, mereka yang menjadi pengurus partai politik dan underbownya, tidak boleh merangkap menjadi pengurus PWI. Kedua, masa jabatan Ketua Umum PWI dibatasi maksimal dua periode saja. Begitu juga jabatan-jabatan yang lainnya, tidak boleh ditempati seorang pengurus lebih dari dua periode.
Kebetulan waktu itu Ketua Umum PWI dijabat oleh sobat Tarman Azzam almarhum. Dia seorang yang sangat rajin turba ke bawah. Rajin berkunjung ke daerah dan memecahkan banyak persoalan PWI, termasuk yang paling utama mempertahankan kewibawan PWI pascareformasi.
Kepemimpinan yang kuat itu kemudian menjelang akhir jabatan Tarman kedua, menimbukan beberapa usulan agar Jabatan Ketua Umum PWI dapat diperpanjang lebih dari dua periode. Alasannya, “Tidak ada anggota PWI yang sekuat Tarman.â€
Bagaimana caranya? Tinggal mengubah Peraturan Dasar, dari kalimat “Ketua umum hanya boleh dipilih dua periode†dengan menambahkan beberapa kata menjadi frase “Ketua umum hanya boleh dipilih dua periode, kecuali kongres menghendaki lain.â€
Usulan tambahan frase “kecuali kongres menghendaki lain†menjadi riuh. Waktu itu terjadi debat cukup sengit di tubuh PWI. Banyak juga pengurus yang mendukung perubahan ini.
Saya dan beberapa kawan termasuk yang paling menentang keras perubahan itu, dan menyebabkan keakraban saya dengan sobat Tarman terganggu. Apalagi saat itu saya bilang, kalau tidak ada calon lain, saya mengajukan diri maju menjadi calon Ketua Umum PWI. Saya kala itu Sekjen dan almarhum Tarman ketua umum.
Untungnya, akhirnya semua mengambil keputusan sangat demokrasi: pembatasan jabatan Ketua Umum PWI dua periode tetap dipertahankan. Dari sanalah kemudian muncul Ketua Umum PWI baru yang sebelumnya sama sekali tidak diperhitungkan, sobat Margiono almarhum.
Alasan Usang
Kini pada tingkat politik nasional juga kejadiannya mirip. Orang-orang mengatakan kepemimpinan Presiden Jokowi yang kuat dan karismatik belum ada gantinya. Survei kepercayaan terhadap diri presiden yang begitu tingggi menjadi bukti tambahan. Apalagi kita masih harus melalui pandemi Covid-19.
Alasan lainnya, daripada kita boroskan uang untuk Pemilu, lebih baik Presiden yang sudah bagus dipertahankan saja lebih dahulu.
Alasan-alasan itu sejatinya merupakan alasan usang yang selalu dipakai dari waktu ke waktu. Alasan-alasan yang cuma dicari-cari, mengada-ada, antidemokrasi, dan antikonstitusional. Pembatasan jabatan dua periode presiden, tidak ada hubungannya langsung dengan kinerja presiden.
Boleh jadi Presiden Jokowi mempunyai kinerja yang sangat baik. Jokowi dinilai mampu membangun infrastruktur sebagai wujud kesinambungan Indonesia negara kesatuan.
Beliau juga menjadi tokoh yang berhasil meruntuhkan birokrasi panjang dalam berbagai urusan publik. Jokowi pun boleh jadi dicatat menjadi pemimpin Indonesia yang sangat dihormati, disegani, dan diterima oleh masyarakat internasional.
Mungkin masih sederet panjang lagi daftar keberhasilan lain Jokowi. Namun itu semua bukanlah suatu syarat agar masa jabatan preiden dapat diperpanjang.
Secara filosofi sudah terbukti, jabatan presiden tidak boleh lebih dari dua periode. Jika lebih dari dua periode, bakal muncul lebih banyak kemudaratan ketimbang kemanfaatannya. Kemudian secara konstitusional, jelas telah ada (pasal-pasal dan jiwa) konstitusi yang membatasi.
Berikutnya secara sosiologi, sudah terbukti pula jabatan presiden yang lebih dari dua periode menimbulkan gejolak sosial politik yang sangat besar yang merugikan bangsa dan negara serta pribadi presidennya sendiri.
Dana Pemilu sebagai penjangga demokrasi juga tak bisa dijadikan alasan untuk menunda berakhirnya masa jabatan presiden. Pemilu yang utama bukan dilihat dari kemewahannya, tapi dari prosesnya yang transparan, jujur, bersih, dan merdeka menentukan pilihan.
Jangan Masuk “Jebakan Batmanâ€
Saya yakin seyakin-yakinnya, Presiden Jokowi bakal menolak segala rajuan, bujukan, atau (kalau ada) paksaaan dan tekanan dari manapun datangnya, yang mendesak dirinya agar bersedia memangku jabatan presiden lebih dari dua periode.
Perlu juga disadari, ada kemungkinan tawaran memperpanjang periode jabatan presiden merupakan “jebakan batman,†istilah generasi sekarang yang merujuk kepada perangkap lawan atau teman.
Awalnya di depan manis, begitu tawaran itu diterima dan Jokowi dihujat ramai-ramai, mereka yang mengusulkan bakal meninggalkan Jokowi, dan bahkan ikut “menghajar†Jokowi.
Legasi Jokowi pun hancur. Itulah “jebakan batman.†Makanya, Pak Jokowi, hati-hati, jangan sampai masuk “jebakan batman.â€
Jokowi sudah terbukti seorang presiden yang otentik. Dia pasti paham benar, bukan saja kapan harus “merebut†jabatan presiden, tapi juga kapan harus “melepaskan†jabatan presidennya sesuai dengan konstitusi, sejarah perkembangan sosial pilitik bangsa Indonesia, dan suasana kebatinan nilai-nilai reformasi serta demokrasi.
Dia sudah berkali-kali menegaskan, tidak bersedia memperpanjang periode jabatannya. Jokowi pasti menolak menjadi presiden lebih dari dua periode, kecuali dia bersedia menjadi “tumbang politik†masuk dalam “jebakan batman.â€
Dan kalaulah Jokowi ternyata bersedia juga mejabat presiden lebih dari dua periode, dengan alasan apapun, saya pribadi bakal langsung menyatakan melawannya, dengan segenap upaya serta raga maupun jiwa.
Semoga bangsa Indonesia selalu diberikan yang terbaik.
Penulis adalah wartawan senior dan advokat
BERITA TERKAIT: