Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui lamannya mempublikasikan bahwa PP 70/2020 ini ditetapkan sebagai upaya melindungi anak-anak di Indonesia dari setiap tindak kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dalam naskah yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2020 ini dirumuskan pertimbangan Presiden tentang perlunya PP ini yaitu: untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
PP ini terdiri dari 6 Bab dan 25 Pasal. Ketentuan umum dan tindakan secara umum diatur dalam 4 pasal, tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia (bagi pelaku dewasa) diatur dalam 8 pasal.
Sedangkan tata cara pelaksanaan tindakan lainnya diatur dalam 4 pasal untuk pemasangan alat pendeteksi elektronik, 3 pasal untuk rehabilitasi dan 2 pasal untuk pengumuman identitas pelaku.
Berdasarkan jumlah pasal yang mengatur ada kemungkinan bahwa kebiri kimia merupakan tindakan yang menjadi fokus dari PP ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa negara harus berperan aktif, mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual yang merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius.
Berbagai riset dan catatan lapangan menunjukkan betapa masifnya dampak yang dialami korban kekerasan seksual pada anak, tidak hanya konsekuensi dalam dimensi kesehatan fisik saja namun juga multidimensi: psikologis, sosial dan spiritual, bahkan pada beberapa kasus yang tidak tertangani dengan baik, dampak psikologisnya terus dialami sepanjang kehidupan korban.
Atas dasar itulah, niat pemerintah untuk menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak perlu didukung dalam rangka melindungi anak dari kekerasan.
Meskipun demikian, penulis menganggap perlu untuk memberikan tanggapan kritis terhadap PP 70/2020 ini dalam rangka memantapkan peran negara dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
PP 70/2020: Kebijakan Berbasis Buktikah?Tujuan utama dari PP ini adalah untuk menangani pelaku: memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali atau residivisme pelaku terutama pelaku dewasa.
Oleh karena itu menjadi sangat krusial untuk memahami mengapa seorang dewasa tega-teganya melakukan kekerasan seksual pada anak dan juga sangat penting untuk mereviu data hasil riset tentang efektivitas dari intervensi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemahaman berdasarkan data hasil riset sangatlah penting dan relevan dalam rangka menghasilkan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dan bukan berbasis ideologi atau pertimbangan yang tampak logis atau common-sense belaka.
Kebijakan berbasis bukti sangat membantu pemerintah atau penyedia layanan dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan secara efektif.
Tentang penjelasan mengapa seorang pelaku dewasa melakukan kekerasan seksual terhadap anak, singkatnya tidak ada satu faktor tunggal penyebab. Terdapat perbedaan individual antara satu pelaku dengan pelaku lainnya.
Memahami bahwa penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual pada anak adalah karena hasrat seksual yang dilatarbelakangi aspek biologis dan sulit dikelola oleh individu yang bersangkutan mereduksi pemahaman mengenai berbagai faktor resiko penyebab tindakan pelaku.
Demikian pula dengan penjelasan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak pasti atau umumnya mengalami gangguan jiwa terutama gangguan pedofil (paedophilic disorder) juga tidak tepat.
Prevalensi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang juga mengalami gangguan jiwa terutama gangguan pedofil jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan pelaku yang tidak memiliki gangguan jiwa.
Atas dasar itulah, ketika ingin membahas mengenai tindakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, idealnya mengacu pada pemahaman tentang kerentanan risiko, kebutuhan dan respons atau kesiapan terhadap intervensi dari tiap individu pelaku.
Hasil riset menunjukkan tindakan bagi pelaku untuk mencegah residivisme akan terbukti efektif jika tindakan tersebut berdasarkan pada risk, need, dan responsivity tiap individu pelaku.
Tindakan yang berdasarkan keunikan individu (tailor-made) dibutuhkan dibandingkan dengan pendekatan satu tindakan tertentu untuk semua pelaku (
one-size fits all approach).
Pertama, tentang tindakan kebiri kimia. Schmucker & Lösel pada tahun 2005 berdasarkan risetnya di Amerika Serikat mempublikasikan bahwa tindakan kebiri kimia dapat mengurangi residivisme hanya jika merupakan bagian dari paket tindakan komprehensif yang didalamnya terdapat porsi yang besar dari intervensi psikologis yang menyasar kognitif/pemikiran dan perilaku serta rehabilitasi sosial.
Lebih lanjut ditekankan bahwa jika tindakan ini dipilih oleh pelaku itu sendiri. Hal yang menarik adalah di tahun 2017, peneliti yang sama dalam riset meta-analisis dan reviu sistematisnya tentang tindakan dalam rangka mengurangi residivisme pelaku kekerasan seksual di beberapa negara barat terutama Amerika Serikat mengungkap hal yang agak berbeda dengan publikasinya di tahun 2005 tentang tindakan kebiri kimia.
Mereka mengungkap bahwa publikasi riset tentang efektivitas tindakan kebiri kimia dengan metode riset eksperimen terkontrol secara ketat jumlahnya sangatlah terbatas bahkan tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan telaah lebih lanjut sehingga tidak diikutsertakan dalam meta-analisis.
Mereka kembali menekankan bahwa efek positif dari tindakan program kognitif-perilaku, pendekatan yang multi-sistemik, program yang lebih bersifat individual, dan dilakukan di komunitas atau rumah sakit forensik dibandingkan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal lain yang patut diperhatikan tentang kebiri kimia adalah dampak kesehatan mental pasca tindakan kebiri kimia, yaitu: depresi.
Masalah atau bahkan gangguan dalam suasana hati seseorang yang mengalami depresi merupakan salah satu faktor resiko seseorang melakukan kembali berbagai bentuk kekerasan terutama kekerasan dalam relasi personal, seperti: KDRT termasuk kekerasan terhadap anak.
Sehingga, alih-alih untuk mengurangi residivisme, tindakan kebiri kimia malah dapat berpotensi mengakibatkan seseorang pelaku melakukan kembali kekerasan dalam berbagai bentuknya.
Kedua, tentang pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik. Sudah cukup banyak publikasi riset terutama dari Amerika Serikat tentang tindakan ini karena beberapa negara bagian di Amerika Serikat menerapkannya melalui kebijakan pelaporan pelaku kekerasan seksual paska bebas dari lembaga pemasyarakatan dan adanya database pelaku yang dapat diakses publik (SORP-Sex Offender Registration Policies).
Sebagai catatan, kebijakan ini diterapkan secara berbeda di negara Uni Eropa dimana database pelaku tidak dibuka atau tidak dapat diakses oleh publik. Memang, riset menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ini di negara Barat dilatar belakangi oleh sikap dan pemahaman publik tentang pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kebijakan ini dikatakan lebih berorientasi kepada upaya memenuhi tuntutan atau tekanan dari masyarakat.
Argumen utama dari negara Uni Eropa yang menolak tindakan pengumuman identitas pelaku ke publik adalah tindakan ini bertolak belakang dengan upaya rehabilitasi pelaku. Tindakan ini jelas mengakibatkan stigma yang melekat di pelaku sehingga semakin membatasi dirinya di masyarakat.
Levenson dan Corter (2005) melakukan riset di Amerika Serikat tentang persepsi pelaku mengenai dampak dari kebijakan SORP tersebut terhadap reintegrasi mereka.
Hasilnya adalah pelaku mempersepsikan tindakan ini tidak efektif dalam rangka mengelola resiko bahkan sebaliknya pelaku melaporkan bahwa tindakan dan pembatasan ini malahan menjadi pemantik (trigger) untuk kembali melakukan tindakan kriminal termasuk kekerasan karena adanya stigma, terisolasi dari dukungan keluarga dan orang terdekat.
Atas dasar itulah, tindakan ini alih-alih mengurangi residivisme dan melindungi anak malah dapat berpotensi mengakibatkan hal yang sebaliknya.
Ketiga, tentang tindakan rehabilitasi terhadap pelaku. Dibandingkan dengan tindakan sebelumnya yang diatur dalam PP baru ini, hasil riset menunjukkan bahwa tindakan ini lebih efektif untuk mencegah residivisme pelaku.
Grossi (2017) menekankan bahwa upaya mencegah residivisme, memberikan efek jera ditandai dengan suksesnya reintegrasi pelaku ke masyarakat dengan memperhatikan kualitas hidup pelaku yang lebih baik.
Reintegrasi dan upaya memperhatikan kualitas hidup pelaku ini dicapai melalui tindakan rehabilitasi. Oleh karena itu, meskipun pembahasannya hanya diatur dalam 3 pasal dibandingan dengan tindakan kebiri kimia, adanya pengaturan terhadap tindakan rehabilitasi bagi pelaku merupakan hal yang menggembirakan.
Hal yang menjadi catatan penting adalah perlunya mengawal dan memastikan dijalankannya rehabilitasi bagi pelaku dengan program yang berbasis bukti, program yang didukung data tentang efektivitasnya.
Seyogianya, program rehabilitasi perlu diawali dengan adanya penilaian resiko tiap pelaku. Pelaku dengan tingkat resiko residivisme yang tinggi perlu mendapatkan program yang lebih intensif karena kebutuhannya berbeda dan juga memperhatikan respons terhadap program rehabilitasi.
Keberhasilan program rehabilitasi pelaku sangat dipengaruhi oleh kesediaan, motivasi internal dari pelaku sebagai penerima manfaat utama. Oleh karena itu menjadi penting untuk menumbuhkan dan mengembangkan motivasi internal pelaku. Untuk itulah peran dari psikolog, pekerja sosial dan pendidik menjadi sangat krusial dan relevan dalam tindakan rehabilitasi.
Poin terakhir yang ingin disampaikan adalah upaya penanganan di tahap awal upaya penegakan hukum yang berfokus pada menangani pelaporan anak sebagai korban kekerasan seksual dan keluarga sangat krusial dan menjadi dasar dari berbagai putusan hukum termasuk tindakan bagi pelaku sebenarnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib tidak menggambarkan jumlah yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Hasil riset di berbagai negara termasuk di Indonesia juga menunjukkan bahkan ketika kasus dilaporkan ke pihak berwajib, jumlah pelaporan yang naik, dianggap memadai untuk lanjut dalam proses hukum sampai ke persidangan tergolong rendah.
Riset yang dilakukan di 3 kota di Indonesia oleh penulis (2019) mengungkap rendahnya tingkat pelaporan kasus yang dianggap lengkap untuk naik ke persidangan: hanya sekitar 32 persen dari pengaduan kasus ke pihak berwajib.
Oleh karena itu penguatan kapasitas polisi penyidik atau petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau lembaga sejenisnya menjadi sangat strategis sebagai garda terdepan, tempat pertama, representasi dari negara bagi anak dan orangtua/keluarga yang datang melapor meminta keadilan dari negara.
Berbagai rekomendasi praktis baik yang berfokus pada pelaku maupun korban dapat saja dilontarkan, namun perlu dievaluasi apakah rekomendasi – rekomendasi tersebut berbasis data sehingga nantinya dapat menjadi suatu kebijakan yang berbasis bukti.
Kenyataannya, riset empirik tentang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong langka, apalagi secara spesifik mengenai efektivitas tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Karenanya, riset empirik tentang kekerasan seksual terhadap anak terutama dalam konteks upaya penegakan hukum sangatlah mendesak.
Institusi penegakan hukum perlu semakin mendukung, membuka akses dan mendorong adanya kolaborasi riset dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian maupun asosiasi profesi sebagai bahan untuk kebijakan berbasis bukti.
Seperti pesan iklan produk untuk anak: “Untuk anak, kok coba-cobaâ€. Slogan ini penting untuk dicamkan ketika bertindak demi kepentingan anak terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan juga ketika bekerja dengan korban anak.
Akhirnya, kebijakan dan implementasinya perlu dikedepankan yang berbasis bukti demi kepentingan terbaik anak.
Nael SumampouwPenulis adalah kandidat Doktor Psikologi Forensik Maastricht University–Belanda