Salah satunya adalah kebijakan Bank Indonesia untuk melakukan bailout terhadap perbankan yang terpapar secara sistemik akibat dampak krisis ekonomi yang disebabkan pengaruh wabah pandemik Covid-19.
Nah, Perppu yang mengunakan dana APBN ratusan triliun tidak memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, perusahaan bank yang mau collapse dibailout, sementara memang sebelum ada wabah Covid-19 sudah banyak bank-bank yang akan colaps atau gagal bayar akibat banyak kredit fiktif yang digunakan group usahanya sendiri.
Misalnya saja, ada beberapa bank yang membiayai pembangunan apartemen yang sebenarnya tidak laku dibeli, tapi seakan akan laku dan diberi kredit. Nah, ternyata apartemen masih melompong banyak alias kurang penghuni tapi apartemen sudah laku semua.
Nah, model perbankan seperti ini tidak layak untuk dibailout.
Nah, sekarang bagaimana dengan perusahaan non perbankan yang juga terkena dampak perekonomian akibat Covid-19, misalnya hotel yang tutup, travel agent, restoran-restoran cepat saji yang harus melakukan PHK karyawannya sementara tidak mampu membayar kompensai PHK.
Nah, harusnya Perppu ini juga memberikan bailout bagi kompensasi PHK buruh yang tidak bisa dibayar perusahaan-perusahaan yang terkena dampak merosotnya perekonomian akibat Covid-19 dong.
Penulis adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
BERITA TERKAIT: