TERLAMPIR di bawah ini adalah surat terbuka dari Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (INSPPIRASI), yaitu sebuah lembaga pemikir di Jakarta, yang ditujukan kepada Ketua KPU.
Isi surat tersebut mempermasalahkan pernyataan Gubernur terpilih Papua, Lukas Enembe yang menyatakan akan "memberikan seluruh 3 juta suara Papua untuk paslon Jokowi-Maruf Amin".
INSPPIRASI memahami pernyataan tersebut sebagai terkait dengan penerapan Sistem Noken di Papua yang berakibat padai Pilpres 2014 paslon Jokowi-JK memperoleh 100 persen suara, sementara paslon Prabowo-Hatta 0 suara, di sejumlah besar TPS.
Dalam suratnya, INSPPIRASI mengingatkan KPU tentang pemilu luber dan jurdil sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Walau sistem noken telah diakui oleh MK, namun hendaknya KPU memiliki rencana progresif untuk menguranginya.
Kepada Yth,
Bapak Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum
di Jl. Imam Bonjol 29
Jakarta
Perihal: Penetapan Sistem Noken di Provinsi Papua dalam Pilpres 2019
Dengan hormat,
Seperti kita ketahui bersama pemilihan umum serentak akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019. Pemilihan umum tersebut dilakukan secara langsung untuk memilih presiden dan anggota legislatif di semua tingkatan. Kita semua berharap bahwa pemilu tersebut berlangsung damai, mencerdaskan dan, lebih dari itu, hasilnya dipercaya oleh rakyat. Dengan demikian pemerintahan terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan rakyat bersatu mendukung pemerintahan.
Terkait dengan harapan di atas kami merasa perlu mengutip pernyataan Gubernur Papua terpilih Lukas Enembe yang menyebutkan bahwa ia akan memberikan 3 juta suara Papua untuk Jokowi (Kompas, 5/9/2018).
Terlepas bahwa pernyataan tersebut hanya sekedar bluff (gertak sambal) yang biasa dilakukan oleh politisi, masyarakat diingatkan akan kejadian pilpres 2014 dimana Sistem Noken memungkinkan para ketua-ketua suku mewakili anggota-anggota sukunya memberikan suara di TPS. Akibat Sistem Noken ini di sejumlah besar TPS paslon Joko Widodo dan Jusuf Kalla memperoleh semua suara, sementara paslon lain, Prabowo dan Hatta Rajasa, memperoleh 0 suara.
Keyakinan Gubernur Lukas Enembe untuk memberikan seluruh suara pemilih di Papua kepada paslon Jokowi-Maruf Amin menyiratkan bahwa Provinsi Papua akan menerapkan Sistem Noken di seluruh TPS-nya. Apakah hal itu mungkin?
Sekalipun Sistem Noken tersebut diakui sebagai cara pemilihan yang sah dari budaya asli Papua berdasar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 47-81/PHPU.A-VI/2009 namun harus dikatakan bahwa sistem tersebut telah menciderai prinsip pemilihan langsung demokrasi Pancasila sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dan telah ditekankan dalam Pasal 2 UU 42/2008 tentang asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil.
Bahwa MK masih mentolerir Sistem Noken tersebut harus dimaknai sebagai kondisi sementara mengingat keadaan alam dan situasi sosial yang bersifat setempat dan sewaktu. Dalam arti itu KPU harus memimpin untuk secara berangsur-angsur mengurangi wilayah yang menerapkan Sistem Noken.
Terkait dengan pemahaman di atas kami sangat berkeberatan dengan ucapan Gubernur Lukas Enembe terkutip di atas yang menyiratkan bahwa seluruh Provinsi Papua akan menerapkan Sistem Noken. Sebaliknya harapan kami, KPU perlu memiliki rencana progresif untuk mengurangi penerapan Sistem Noken di Papua.
Sejalan dengan harapan itu kami merasa perlu untuk mengajukan usulan untuk memastikan bahwa Sistem Noken walau mencederai norma demokrasi sesuai UUD 1945 hendaknya masih terintegrasi dengan baik di dalam sistem kepemiluan nasional. Usulan-usulan kami tertuang dalam beberapa poin di bawah ini:
Pertama, KPU hendaknya menetapkan sejak jauh hari sistem apa (langsung/coblos atau noken?) yang akan ditetapkan di suatu TPS. Penetapan ini penting agar paslon sejak awal mengetahui kepada siapa pesan-pesan kampanye ditujukan.
Kedua, setiap kepala suku (tetua atau yang mewakili) hendaknya melampirkan bukti pendukung musyawarah desa/suku/kaum yang membuktikan bahwa warga desa/suku/kaum memang memilih paslon terkait.
Ketiga, Sistem Noken hendaknya diterapkan secara koheren. Artinya, bila di suatu TPS pemilihan legislatif menerapkan sistem coblos (pemilihan langsung) maka pemilihan presiden juga harus menerapkan sistem coblos yang sama. Tidak masuk di akal bila di suatu TPS pemilih dinyatakan bisa memilih langsung anggota legislatif tetapi harus mewakilkan kepada orang lain ketika memilih presiden/wakil presiden.
Keempat, walaupun menggunakan Sistem Noken, hendaknya administrasi pemilu tetap dijalankan secara konsisten. Proses penghitungan suara tetap bersandarkan kepada berita acara C1, D1, DA1 dan seterusnya. Tanpa berita acara tersebut penghitungan suara dinyatakan tidak sah.
Demikian usulan ini kami sampaikan kepada KPU dan partai-partai politik terkait. Tidak ada lain harapan kami hanyalah agar demokrasi kita bisa lebih meningkat kualitasnya. Dan hal itu bisa ditandai dari terpenuhinya norma-norma langsung, umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 UU 42/2008.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 12 September 2018
Institut Pengkajian Pemilu dan Demokrasi (INSPPIRASI)
Radhar Tribaskoro
Kepala Bidang Kajian Pemilu INSPPIRASI
Rizal Darma Putra
Direktur Eksekutif INSPPIRASI.
[***]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: