Pada tahun 2016 diperkirakan zakat akan tumbuh sebesar 30% atau penghimpunan zakat kisaran Rp 5,46 triliun. Sedangkan wakaf uang diperkirakan akan tumbuh sebesar 20%. Sehingga diperkirakan realisasi penghimpunan wakaf uang tahun 2016 mencapai Rp 240 milyar. Sektor keuangan khususnya zakat, infak, sedekah dan wakaf sangat dilirik dan memiliki potensi yang sangat besar. Potensi tersebut jika tidak dikelola dengan baik maka tidak akan mencapai tingkat yang telah ditentukan.
Seperti halnya pada tahun 2015 potensi zakat di Indonesia berkisar Rp 217 triliun, namun realisasinya zakat yang dapat dihimpun oleh BAZNAS hanya berkisar Rp 3 triliun. Sehingga perlu adanya pengelolaan potensi zakat tersebut dengan lebih baik. Hal tersebut berarti butuh kerja keras lebih bagi lembaga amil zakat untuk dapat menghimpun dana zakat dari masyarakat.
Strategi dalam penghimpunan zakat sangat diperlukan untuk menarik minat masyarakat membayarkan zakat kepada lembaga amil zakat. Inovasi-inovasi baru sangat diperlukan, terutama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Sebab masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Sehingga kebanyakan masyarakat (muzaki) menyalurkan zakat secara langsung kepada para mustahik. Hal ini sangat disayangkan sebab penyaluran tersebut tidak tercatat oleh lembaga amil zakat, selain itu tidak efektif karena penyaluran zakat tidak secara menyeluruh dan merata.
Hal tersebut merupakan tantangan bagi lembaga amil zakat untuk dapat menghimpun dana zakat, infak, sedekah, maupun wakaf lebih baik lagi. Lembaga amil zakat harus mampu menyiapkan para amil atau yang lebih eksis disebut sebagai fundraiser untuk dapat menghimpun zakat dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat. Para fundraiser tentunya harus seseorang yang memiliki kemampuan yang baik. Salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang fundraiser selain kemampuan komunikasi yang baik, penampilan yang menarik, dan mampu bekerja dengan terget, seorang fundriser harus memiliki trustworthy dan continuous improvement.
Trustworthy diartikan terpercaya atau dapat dipercaya. Dapat dipercaya merupakan salah satu sifat nabi yaitu Amanah. Dalam hal ini Islam mengajarkan bahwa seseorang harus dapat dipercaya. Seperti dalam surat Al-Ahzab ayat 72 yaitu Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.â€
Seorang fundraiser harus memiliki sifat dapat dipercaya baik oleh muzaki yang akan membayarkan zakat ataupun oleh lembaga amil zakat. Jika fundraiser dapat meningkatkan tingkat kepercayaan muzaki terhadap lembaga amil zakat, maka penghimpunan zakat akan meningkat dan mencapai potensi yang diperkirakan.
Selain dapat dipercaya, seorang fundraiser juga harus memiliki sifat continuous improvement. Continuous improvement dapat diartikan kemajuan yang berkelajutan. Dalam hal ini seorang fundraiser harus memiliki tingkatan targetan. Sehingga kemampuan seorang fundraiser dalam menghimpun zakat akan mengalami peningkatan dan akan berefek terhadap peningkatan zakat yang dihimpun pula. Apabila fundraiser dalam pengimpunan tidak memiliki kemajuan yang berkelanjutan, maka akan terjadi stagnasi dalam penghimpunan zakat.
Hal-hal tersebut perlu diperhatikan bagi seorang fundraiser untuk mambangun sifat trustworthy dan continuous improvement, sehingga potensi-potensi zakat tersebut dapat dikelola dengan baik. Penghimpunan zakat yang meningkat akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraan para mustahik dan meratakan penyaluran zakat kepada para mustahik diberbagai wilayah.
Dewi Setiya NingrumPenerima Manfaat Beastudi Ekonomi Syariah-Dompet Dhuafa