Melalui SK Gubernur DKI Jakarta No 11/I/22/1972 tanggal 10 Januari 1972 dan oleh Pemerintah Pusat GPIB Immanuel ditetapkan sebagai Cagar Budaya (Obyek Pariwisata) yang dilindungi oleh UU RI No 5 Tahun 1992. Namun kini keberadaan aset-aset Cagar Budaya GPIB Immanuel akan hilang satu persatu.
Dengan menunjukkan Surat Perintah Kasad Nomor Sprin/1236/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 yang ditandatangani Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo.
Warga kaget dengan penjelasan sepihak dari Yon Hub TNI AD yang menyatakan sudah membeli tanah Gereja yang merupakan aset GPIB Immanuel yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Di saat warga mengkonfirmasi ke GPIB Immanuel, namun pihak Majelis Gereja sulit ditemui warga. Sekitar 150 warga Pejambon datang ke sekretariat DPN REPDEM (Relawan Perjuangan Demokrasi) melaporkan penjualan aset GPIB Immanuel yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang seharusnya dilindungi oleh negara. Warga khawatir jika benar tanah yang merupakan bagian aset cagar budaya GPIB Immanuel terjual, maka gedung Gereja bersejarah itu juga akan terjual.
Warga menolak penjualan aset-aset Cagar Budaya GPIB Immanuel ini!
Masinton Pasaribu, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM)