Kejadian itu tidak perlu terjadi andaikata Indo Mobil selaku Agen Tunggal Pemegang Merk PT Nissan Motor Indonesia mentaati seruan Nissan Motor Corporation (NMC) yang telah mengumumkan akan merecall (menarik) sekitar 250 ribu unit Nissan Juke dari seluruh dunia, pada Desember 2011 lalu.
Penarikan itu sebagai tindak lanjut rekomendasi National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) untuk menarik semua jenis kendaraan yang meliputi NISSAN JUKE/2011-2012, INFINITY/QX/2011-2012, dan INFINITI/M/2011-2012, karena terkait dengan isu keselamatan.
Berdasarkan penelitian NHTSA, ditemukan adanya pemasangan SENSOR REGULATOR YANG KURANG KENCANG SESUAI DENGAN SPESIFIKASI YANG BENAR. Tentu saja akibat pemasangan yang tidak sempurna ini, bila terjadi benturan atau gesekan, sensor regulator itu dengan mudah memicu terjadinya tetesan bahan bakar yang berakibat ledakan.
Namun, sangat disayangkan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tidak segesit PT Nissan Motor Corporation (NMC) dalam melindungi konsumennya. Terlebih dalam kecelakaan itu ditemukan sejumlah keganjilan, meliputi kontruksi mobil Nissan Juke yang dalam pernyataan pembalap senior Alex Asmasubrata memang rawan terbakar, tidak berfungsinya sensor bahan bakar saat terjadi tabrakan, adanya perbedaan spesifikasi mesin antara di buku panduan pemilik kendaraan Nissan Juke dan STNK serta BPKB, dan yang paling fatal tidak berfungsinya airbag dan pintu terkunci secara otomatis sehingga korban tidak bisa menyelematkan diri saat terjadinya tabrakan.
Bahkan sangat disayangkan pula, setelah terjadinya kecelakaan maut itu, PT NMI hanya berkilah bahwa produk yang dipasarkan di Indonesia adalah type HR15DE, sedangkan yang menjadi subyek recall adalah Juke MR16DDT dengan Turbo Charges, dan oleh karenanya PT Nissan Motor Indonesia (NMI) tidak pernah mengumumkan adanya penarikan produknya ke masyarakat luas.
Pertanyaannya, benarkah yang beredar di Indonesia HR15DE, artinya dengan CC 1500, bukan CC 1600? Petunjuk adanya 1500 CC hanya tercatat di STNK dan BPKB, sedangkan di buku panduan pemilik Nissan Juke, yang tercatat itu 1600 CC. Kalau pun alasannya salah ketik, itu pun sudah menunjukkan bahwa buku panduan yang dibuat Nissan Juke sendiri tidak dapat dipercaya.
Seorang pakar otomotif mengemukakan kepada kami, lazimnya perbedaan CC diantara produk yang sama, misal variasi produk sesama Xenia atau variasi produk sesama Avanza dan lainnya, lazimnya berbeda antara 300 – 500 CC. Sedangkan variasi produk sesama Nissan Juke hanya ada perbedaan 100 CC, dan ketidak-laziman itu bagi kami adalah suatu kejanggalan.
Oleh karenanya, demi memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, dan lebih penting demi melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia (sebagaimana amanat konstitusi) dari ancaman beredarnya produk-produk gagal yang diduga telah menewaskan Olivia Poetri, maka kami LPIP menyerukan:
Adanya “human error’ tidak akan berakibat fatal kematian seandainya korban tidak mengendari Nissan Juke yang diduga kuat “product errorâ€, oleh karenanya kami menyerukan Indomobil menarik semua produk Nissan Juke.
Bentuk Tim Investigasi independen, baik dalam hal investigasi konstruksi mesin mobil Nissan Juke yang satu jenis dengan mobil yang dikendarai korban maupun dalam hal penanganan kecelakaan oleh polisi yang bertugas.
Indomobil selaku ATPM yang diduga menjual mobil reject harus bertanggung-jawab penuh kepada keluarga korban, dalam bentuk permintaan maaf terbuka di media massa.
Menghimbau masyarakat luas agar tidak mudah terbuai oleh iklan produk-produk otomotif, seperti iklan Nissan Juke yang mengklaim diri sebagai kendaraan teraman namun ternyata fasilitas air-bag tidak berfungsi sebagaimana mestinya, selain hanya asesoris untuk memperindah bunyi-bunyian iklannya.
Menghimbau masyarakat untuk Mudik dengan tidak mengendarai Nissan Juke yang karena belum diteliti oleh lembaga yang benar-benar independen maka keamanannya masih sangat diragukan, supaya masyarakat aman sampai di tujuan tanpa dibayang-bayangi kemungkinan terjadinya ledakan saat terjadi benturan.
Segera bentuk lembaga semacam National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) yang bertugas menguji keselamatan setiap produk otomotif di Indonesia, sebagai bagian dari bentuk nyata negara untuk menegakkan amanat kontitusi, bukan justru bermain patgulipat dengan corporate yang ujung-ujungnya mencelakai Rakyat. [***]
Jakarta, 7 Agustus 2012
Mangapul Silalahi, SH
Direktur Hukum dan Advokasi
Lembaga Pengawas Industri dan Perdagangan (LPIP)
Jl. Cikini I No 3B, Menteng, Jakarta Pusat; Telp dan Fax 021-3922725
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: