terjadi dan menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat. Bahkan, ada yang langsung menuduh bila kejadian itu merupakan permainan intelijen. Apa benar?
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbaai, membantah adanya permainan intelijen dalam kasus teror bom buku itu. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa pelaku adalah orang lama dari jaringan teroris yang masih eksis, yakni para simpatisan Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Gufron.
Kalau dinalar lebih lanjut, dalam sebuah negara modern intelijen merupakan sebuah elemen yang penting yang mempunyai beberapa fungsi di antaranya adalah fungsi pencegahan, fungsi deteksi dini, dan fungsi menghilangkan ancaman. Dan, itu sangat perlu!
Fungsi pencegahan biasa disebut dengan fungsi antisipasi terhadap suatu kejadian yang mungkin akan terjadi. Hal ini berkaitan dengan fungsi deteksi dini yang memungkinkan aparat intelijen untuk mengumpulkan data, menganalisis informasi dan menilai data serta informasi tersebut, sebelum mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menghilangkan ancaman yang mungkin akan terjadi.
Terkait fungsi di atas, menurut beberapa informasi hingga kini institusi intelijen masih saja belum memiliki perundangan yang menjadi dasar hukum organisasi. Mereka masih berkutat dengan keputusan presiden yang hirarkinya di bawah undang-undang. Maka, tidak heran bila, komunitas intelijen sangat butuh akan undang-undang sebagai dasar hukum dalam melaksanakan fungsi tadi sebagai tugas negara.
Yang masih menjadi persoalan adalah rancangan undang-undang intelijen hingga kini hanya masih menjadi bahan komoditi perdebatan di parlemen. Itulah mengapa kinerja para petugas intelijen nasional kita kurang maksimal dalam mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi pada negara dan bangsa tercinta.
Sekali lagi, keberadaan institusi intelijen yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan beratap undang-undang benar-benar diperlukan dalam entitas sebuah negara.
Jenifer WoworuntuKomp. Lenteng Agung Persada Kav. 54AJakarta Selatan