Pada Jumat (1/10) itu, Usnaini ingin mengÂambil uangnya melalui ATM. PeÂngambilan pertama seÂbesar Rp 1.200.000, setelah kartu PIN ATM dimasukkan, uang keÂluar. Begitu juga saat pengamÂbilan kedua deÂngan nilai yang sama.
Tetapi pada pengambilan yang ketiga kalinya masih dengan nilai yang sama, uangnya malah tidak keluar. Padahal, resi struk atau saldo akhir uang sudah keluar. Sebagai orang desa, dia biÂngung dan panik. Di layar ATM tertulis, “Maaf, mesin ATM tidak bisa dipergunakan.â€
Merasa sangat dirugikan atas kejadian itu, dia pun memanggil SatÂpam yang bertugas saat itu. Oleh Satpam dia disuruh lapor ke dalam (kantor). Di kantor, dia menÂceritakan kejadian di ATM terÂsebut. Tetapi dari petugas di daÂlam, hanya memberikan penjeÂlasan yang sangat mengeceÂwaÂkannya. Dikatakan oleh petugas bank, mereka bekerja berdasarÂkan data, dan uang dinyatakan tertera sudah keluar. “Kalau kuÂrang puas atas penjelasan kami, silakan melapor ke Bank BNI CaÂbang Cangkol di Kota Cirebon,†kata petugas saat itu.
Merasa tidak mengambil uang karena uangnya tidak mau keluar, apalagi di layar komputer tertulis kemudian mesin ATM tidak bisa dipergunakan, sesuai anjuran peÂtugas Bank BNI Unit Tegal WaÂngi, hari itu juga dia pergi ke Kota Cirebon. Sesampainya di Bank BNI Cabang Cangkol Cirebon (JaÂbar), dia pun menceritakan kejaÂdian di mesin ATM Tegal Wangi yang rusak itu.
Dia kemudian diminta menungÂgu beberapa hari lagi dan akan dihubungi melalui teleÂpon. Pada Rabu, 6 Oktober 2010 sekitar jam 16.00, dia mendapat telepon dari petugas bank yang pernah dia hubungi. Dalam pemÂbicaraan telepon dikatakan oleh petugas tersebut, pihak bank tidak bisa mengganti kerugian, karena meÂreka bekerja berdasarkan data.
Saya, selaku keluarga saudara Usnaini, kemudian menghubungi petugas bank via telepon untuk konÂfirmasi. Oleh petugas bank yang bernama Ulfah (bagian ATM) dijelaskan, waktu kejadian mengapa yang bersangkutan meninggalkan tempat. SeharusÂnya dia harus menunggu dulu, mungÂkin nanti uangnya keluar. PaÂdahal, ketika Usnaini meningÂgalkan ATM adalah untuk melapor ke dalam, sesuai anjuran Satpam.
Dikatakan juga oleh Ulfah, mungkin pada saat ia tidak ada di ruangan ATM, masuk orang lain. Tetapi menurut saya, bukankah biÂsa dilihat melalui kamera CCTV? Kesimpulan saya semeÂntara, keÂterangan yang dibeÂrikan pihak bank tidak profesional, seolah mereka tidak mau tahu, tentang awamnya para nasabah. Tidak mau bertanggung jawab tentang kerusaÂkan teknis di mesin ATM. Akhirnya nasabah dirugikan Rp 1.200.000.
A Walid Muhammad, Jalan Kejaksaan 207 Pangkalpinang
BERITA TERKAIT: