"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, 30 Oktober 2026.
Putra sulung mantan presiden dua periode Joko Widodo itu menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan pengadilan menjadi lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
"Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum. Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ungkapnya.
Di sisi lain, Gibran seolah menantang bahwa pihaknya telah menyiapkan semua dokumen yang siap ditunjukan di muka persidangan untuk pembuktian.
"Kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih. kita lanjut lagi kerja ya," tandasnya.
Gugatan hukum di PTUN Jakarta tersebut sebelumnya dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana yang memberikan kuasa hukum kepada Denny Indrayana.
Objek sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Namun, di tengah proses persidangan yang mengagendakan pembuktian, kubu penggugat justru memutuskan mencabut gugatannya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, Denny Indrayana bersama tim hukumnya memutuskan untuk walk out dan mengajukan pencabutan gugatan tersebut.
Denny beralasan, pihak Kementerian Pendidikan selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen primer yang menjadi landasan hukum penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, meskipun majelis hakim telah berulang kali memberikan instruksi secara patut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gibran sempat melayangkan keberatan atas permohonan pencabutan tersebut. Kubu Gibran menilai langkah mundur pihak penggugat mencerminkan ketidakseriusan dalam menguji substansi perkara di muka persidangan.
BERITA TERKAIT: