Pemuda Bulan Bintang:

Evaluasi Parliamentary Threshold Harus Berpedoman Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 16 Oktober 2026, 22:45 WIB
Evaluasi Parliamentary Threshold Harus Berpedoman Putusan MK
Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, La Ode Arukun. (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Evaluasi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) Pemilu 2029 harus berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, termasuk dengan mempertimbangkan opsi PT 0 persen demi memperluas keterwakilan suara rakyat.

Demikian antara lain ditegaskan Wakil Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, La Ode Arukun. Menurutnya, reformasi sistem pemilu harus menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan representasi, dan kepastian hukum sebagai pertimbangan utama.

Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi landasan penting bagi DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi ketentuan ambang batas parlemen yang selama ini berlaku sebesar 4 persen.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan berpedoman pada pertimbangan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah.

“Cara berpikir DPR harus sesuai dengan amanat konstitusi agar tidak melenceng,” ujar La Ode dalam keterangannya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Penerapan PT 0 persen dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Namun, perolehan kursi tetap ditentukan oleh mekanisme pembagian kursi, hasil suara di daerah pemilihan, dan ketentuan pemilu lainnya.

La Ode menjelaskan, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 serta jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 perlu menjadi pertimbangan dalam merancang sistem pemilu.

Meski demikian, ia mengakui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak secara eksplisit memerintahkan penerapan PT 0 persen. Putusan tersebut memberikan arah konstitusional bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang ambang batas parlemen dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Karena itu, pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

DPR dan pemerintah diharapkan memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik nonparlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap demokrasi.

Menurutnya, penentuan besaran ambang batas parlemen tidak semestinya hanya didasarkan pada keputusan politik. Kebijakan tersebut juga perlu didukung argumentasi konstitusional, kajian akademik, dan simulasi dampak terhadap keterwakilan suara rakyat.

Reformasi sistem pemilu juga perlu menjaga keseimbangan antara efektivitas parlemen, kepastian hukum, dan keterwakilan politik masyarakat. Usulan PT 0 persen, kata dia, dapat menjadi salah satu gagasan yang dibahas dalam evaluasi sistem pemilu nasional.

“Reformasi pemilu harus menempatkan kedaulatan rakyat, keadilan representasi, dan kepastian hukum sebagai pertimbangan utama. Pembentuk undang-undang diharapkan menyusun kebijakan ambang batas parlemen yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional,” tutup La Ode. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA