Materi tersebut memuat sejumlah skema perubahan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemisahan jadwal pemilihan legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Redaksi mendapat pesan berantai melalui aplikasi percakapan dengan kalimat pembuka, "Aturan yang disepakati tapi belum diundangkan". Dalam pesan tersebut, penyelenggaraan pemilu diusulkan dibagi menjadi tiga fase. Pertama, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada awal 2029.
Kedua, pemilihan presiden dan wakil presiden yang disebut akan digelar tiga bulan setelah pemilihan legislatif. Sementara fase ketiga adalah Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya, yang diperkirakan berlangsung pada 2031.
Pesan itu juga memuat sejumlah usulan perubahan lain dalam sistem pemilu. Salah satunya, kenaikan ambang batas parlemen atau
parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
Tak hanya itu, ambang batas tersebut disebut akan diberlakukan hingga tingkat daerah. Namun, mekanisme dan rumusan ketentuannya belum dijelaskan secara terperinci.
Untuk pemilihan kepala daerah, pesan tersebut menyebut mayoritas partai politik masih mempertimbangkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Meski demikian, terdapat pula partai yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Materi yang sama turut memuat usulan penataan jumlah kursi DPR RI. Batas minimum kursi disebut menjadi empat dan maksimum 10 kursi. Adapun alokasi kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota disebut tetap berada pada rentang tiga hingga 12 kursi.
Perubahan juga diklaim menyasar komposisi penyelenggara pemilu. Jumlah komisioner Bawaslu dan KPU provinsi akan bertambah dari lima menjadi tujuh orang. Sementara itu, jumlah komisioner KPU pusat tetap sembilan orang dan komisioner di tingkat kabupaten/kota tetap lima orang.
Hingga berita ini disusun, materi yang beredar tersebut belum dapat dipastikan sebagai rumusan resmi Panja Komisi II DPR RI. Karena itu, sejumlah poin di dalamnya masih memerlukan konfirmasi kepada DPR dan pihak terkait.
BERITA TERKAIT: