Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto mengatakan perubahan hukum acara pidana menuntut advokat menyesuaikan cara berpraktik, baik saat mendampingi korban maupun membela terdakwa.
"Hukum acara pidana kita kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi," ujar Harry Ponto dalam Pendidikan Hukum Lanjutan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Diding Rahmat menjelaskan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi ditanggung negara. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan sinkronisasi peraturan, termasuk pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, serta perbedaan penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, melainkan dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan," tegas Diding.
Dalam seminar tersebut, peserta juga membahas peran advokat dalam mengawal pengajuan restitusi sejak tahap penyidikan, pendampingan di persidangan, hingga eksekusi putusan agar pemulihan hak korban dapat terlaksana.
BERITA TERKAIT: