Menurut Kholid, pembahasan regulasi pemilu harus merangkul seluruh kepentingan agar menghasilkan sistem yang mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Kita ingin kualitas demokrasi kita semakin baik,” kata Kholid di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Oktober 2026.
Mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Kholid mengatakan PKS tidak mempermasalahkan ketentuan yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Namun, ia memahami adanya keinginan sejumlah partai politik di parlemen untuk menaikkan ambang batas tersebut.
Karena itu, menurutnya, perlu disiapkan skema agar peningkatan ambang batas tidak memperbesar jumlah suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.
“Misalnya kalau kita naikkan, oke lah toleransinya di 5 persen. Kalau lebih dari itu, kemungkinan akan semakin besar peluang hilang suara yang tidak terkonversi,” ujarnya.
Kholid menambahkan, salah satu gagasan yang dapat dibahas untuk mengatasi persoalan suara tidak terkonversi menjadi kursi adalah penerapan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional.
Selain ambang batas parlemen, Kholid juga menilai pemisahan pemilihan legislatif (pileg) dari pemilihan eksekutif perlu dipertimbangkan untuk memperkuat demokrasi.
Ia menyoroti pentingnya desain sistem pemilu yang memungkinkan konfigurasi politik terbentuk melalui proses pemilihan yang lebih terpisah, bukan semata-mata mengikuti hasil pemilihan sebelumnya.
“Terkait pileg dipisah dengan eksekutif itu bagus untuk memperkuat demokrasi kita, sehingga tiket yang digunakan untuk pilpres bukan tiket lama, biar konfigurasinya tidak berubah,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: