APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 14:42 WIB
APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029
Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten, Bachtiar. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Wilayah Banten mendorong rekonstruksi hukum Pemilu 2029, melalui forum akademik berkelanjutan. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi kepemiluan mampu menjawab perkembangan konstitusional, kelembagaan, dan teknologi digital.

Ketua APHTN-HAN Wilayah Banten, Bachtiar, mengungkapkan, persiapan Pemilu 2029 tidak cukup hanya berfokus pada tahapan teknis penyelenggaraan, tetapi juga harus mencakup evaluasi terhadap kecukupan desain hukum yang berlaku.

“Pertanyaannya bukan hanya bagaimana melaksanakan Pemilu 2029 berdasarkan hukum yang tersedia, tetapi juga apakah hukum yang ada masih memadai. Jika belum, hukum Pemilu seperti apa yang perlu kita desain?” ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Bachtiar, rekonstruksi hukum bukan berarti menghapus seluruh ketentuan yang ada. Pembaharuan perlu dilakukan dengan mempertahankan norma yang masih relevan, menyempurnakan aturan yang belum memadai, serta merumuskan ketentuan baru sesuai kebutuhan demokrasi.

Untuk itu, APHTN-HAN Wilayah Banten merencanakan diskusi akademik setiap dua minggu hingga November 2026. Pembahasan mencakup desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan KPU, Bawaslu, dan DKPP, penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu, hingga kampanye digital, disinformasi, politik uang, serta penggunaan kecerdasan buatan.

"Forum tersebut diharapkan mempertemukan perspektif akademisi, penyelenggara pemilu, dan pembentuk undang-undang untuk menghasilkan gagasan serta rekomendasi kebijakan hukum," tuturnya.

"Melalui inisiatif ini, APHTN-HAN Banten berharap pembaharuan hukum kepemiluan dapat mendorong Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya menjadi lebih demokratis, berintegritas, adil, dan memiliki kepastian hukum," demikian Bachtiar menambahkan.

Webinar nasional bertajuk “Merancang Ulang Pemilu 2029: Forum Akademik untuk Rekonstruksi Hukum Pemilu” telah digelar pada Jumat, 9 September 2026.

Sejumlah narasumber dihadirkan, antara lain Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Prof. Agus Riwanto sebagai keynote speaker; akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus Wakil Ketua Pengurus Wilayah APHTN-HAN Banten, Fakhtul Muin; serta Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir; dan dukungan Ketua Pengurus Pusat APHTN-HAN, Prof. Rudy. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA