Bahlil menyebut pembahasan regulasi tersebut bersama panitia di tingkat eksekutif juga sudah hampir final.
“RUU Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80-90 persen,” kata Bahlil di Kementeria ESDM Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Bahlil menjelaskan bahwa undang-undang nantinya akan mengatur keberadaan badan tersebut. Namun, ia menyebut tidak semua detail kelembagaan harus dicantumkan dalam undang-undang.
“Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kita cantumkan di undang-undang. Ada PP dan sebagainya,” ujarnya.
Dengan demikian, pengaturan lebih lanjut mengenai BUK Migas dapat dituangkan dalam peraturan pelaksana, seperti peraturan pemerintah (PP), sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.
BERITA TERKAIT: