Sikapi Putusan MK soal Gibran, PKS Sedang Jihad Lawan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 16 Oktober 2026, 11:36 WIB
Sikapi Putusan MK soal Gibran, PKS Sedang Jihad Lawan Jokowi
Ilustrasi Logo PKS.(Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai mengambil sikap berbeda dari partai koalisi pemerintahan lainnya dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengamat politik Nurul Fatta menyoroti sikap PKS yang melalui Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Mulyanto, mendesak DPR menindaklanjuti putusan MK secara tuntas dan transparan.

Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan masih adanya residu hubungan politik yang kurang harmonis antara PKS dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Saya melihatnya tampak masih ada residu hubungan yang kurang harmonis antara PKS dan Jokowi, sejak Pilkada DKI Jakarta hingga dua periode PKS bertahan sebagai oposisi saat Jokowi menjadi presiden,” kata Nurul Fatta kepada RMOL, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia menafsirkan, PKS saat ini cenderung ingin mempertahankan hubungan politik dengan Presiden Prabowo Subianto, tetapi tidak ingin berada dalam satu barisan dengan keluarga Jokowi, termasuk Gibran yang menjabat sebagai wakil presiden.

“Dalam tafsiran saya, saat ini sebenarnya PKS mau dengan Prabowonya saja, tetapi tak mau berdampingan dengan keluarga Jokowi, yakni Mas Gibran yang menjabat sebagai Wapres,” ujarnya.

Nurul Fatta juga mengaitkan sikap PKS dengan rekam jejak partai tersebut selama menjadi oposisi pada era pemerintahan Jokowi.

“Seolah-olah bagi PKS, berhadap-hadapan dengan Jokowi adalah afdhalul jihad, jihad yang paling utama. Makanya sejak dulu saat menjadi oposisi sudah sering melontarkan kalimatu adlin, menyampaikan kebenaran dengan lantang,” tandasnya. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA