Kelolosan Gibran Nyawapres Tanggung Jawab Seluruh Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 13 Oktober 2026, 19:02 WIB
Kelolosan Gibran Nyawapres Tanggung Jawab Seluruh Parpol
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan seluruh partai politik (parpol). 

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mendorong DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk melalui hak angket apabila memenuhi persyaratan hukum dan tata tertib DPR.

Amir lantas menyoroti sikap partai politik yang mengusung maupun tidak mengusung Gibran dalam Pilpres 2024. Menurutnya, partai-partai yang tetap mengikuti kontestasi pemilihan presiden saat itu ikut berada dalam sistem politik yang menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres

Bukan hanya parpol, Amir juga menyoroti penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu.

β€œIni kesalahan partai politik, baik yang mengusung maupun yang tidak mengusung. Saat itu, partai-partai yang tidak mengusung Gibran tetap mengikuti Pilpres. Artinya, mereka menerima keputusan yang meloloskan Gibran,” kata Amir, dikutip Selasa 13 Oktober 2026.

Polemik ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Pada akhirnya, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk menjabat sebagai wakil presiden.

Amir menilai putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dan lembaga negara. Ia mengaitkan persoalan ini dengan prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Amir, dugaan persoalan dalam proses pencalonan harus diperiksa secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan persyaratan calon pemimpin nasional dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Amir menilai DPR mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penjelasan yang memadai.

Ia menyebut hak angket, hak interpelasi, maupun mekanisme pengawasan lain dapat menjadi instrumen untuk meminta keterangan dan menyelidiki persoalan yang memenuhi ketentuan hukum.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA