Putusan MK soal Gibran Bukti Penyelenggara Pemilu Tak Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 14:05 WIB
Putusan MK soal Gibran Bukti Penyelenggara Pemilu Tak Profesional
Surat suara pemilihan presiden 2024. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi administrasi pencalonan pada Pemilu 2024.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai temuan MK mengenai tidak adanya bukti sahih dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran seharusnya menjadi evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu.

“Publik juga mempunyai kepentingan. Kok bisa persoalan yang semacam ini baru ditemukan?” kata Adi Prayitno, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa proses verifikasi saat pencalonan Gibran sebelumnya tidak dilakukan secara profesional dan mendalam oleh pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu.

“Itu artinya selama proses pencalonan kemarin tentu pihak-pihak yang terkait, salah satunya adalah penyelenggara, itu tidak profesional. Penyelenggara tidak melakukan verifikasi secara detail,” ujarnya.

Adi menilai persoalan tersebut harus menjadi pelajaran penting dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya. Verifikasi terhadap persyaratan calon, kata dia, harus dilakukan secara lebih ketat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Ini yang saya kira harus ada pelajaran-pelajaran yang ditulis secara signifikan di kemudian hari. Jangan pernah terjadi lagi karena ini menyangkut persoalan bangsa dan masa depan kita,” tandasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA