BUK Bakal Pangkas Kerumitan Perizinan Proyek Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 28 Oktober 2026, 13:34 WIB
BUK Bakal Pangkas Kerumitan Perizinan Proyek Migas
FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas disiapkan untuk memperkuat layanan satu pintu (one-stop service) bagi investor, terutama dalam mengurus berbagai perizinan yang dibutuhkan untuk menjalankan proyek hulu migas.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ariana Soemanto mengatakan, layanan satu pintu menjadi salah satu arah yang akan diakomodasi dalam RUU Migas baru.

“Jadi one-stop service itu ya pasti ada di situ. Memang tugasnya BUK,” kata Ariana dalam forum FOREK Hulu Migas di Jakarta Pusat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Ariana, unit yang menangani dukungan bisnis nantinya dapat diperkuat agar berbagai kebutuhan investor bisa diselesaikan secara lebih terintegrasi. Cakupannya termasuk persoalan perizinan yang berkaitan dengan kehutanan, tata ruang, dan lingkungan.

“Jadi specialist perizinan yang harus ada di Undang-Undang Migas yang baru,” kata Ariana.

Ariana menegaskan, upaya mempercepat layanan juga dilakukan di lingkungan Kementerian ESDM dan SKK Migas sambil menunggu penyelesaian RUU Migas. Berbagai urusan birokrasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan produksi diupayakan agar tidak berlarut-larut.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA