BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 September 2026, 21:21 WIB
BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengupayakan pengaman anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga pada tahun anggaran mendatang.

Dari kebutuhan ideal sebesar Rp4,7 triliun, BPOM  sejauh ini baru mendapatkan tambahan anggaran Rp509 miliar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, tambahan anggaran Rp509 miliar tersebut akan dialokasikan untuk mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama guna mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau keracunan makanan.

“Kita anggaran yang diusulkan untuk dari pagu indikatif menjadi pagu anggaran. Dan kita bersyukur, Badan POM mendapat tambahan anggaran dari total yang kita minta yaitu mendapat tambahan Rp509 miliar," ujar Taruna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

"Tapi kalau berdasarkan tupoksi kami, seharusnya kita membutuhkan tambahan Rp2,4 triliun,” tuturnya.

Menurut Taruna, kebutuhan anggaran BPOM sebesar Rp4,7 triliun merupakan angka rasional agar pengawasan obat dan makanan dapat dilakukan secara maksimal di seluruh Indonesia.

“Kami sebetulnya menginginkan total anggaran Badan POM itu berdasarkan tugas pokok kami, itu seharusnya 4,7 triliun. Dan itu sangat rasional. 4,7 triliun. Tapi itu belum menjadi kenyataan. Itu usulan kami,” katanya.

Sementara itu, anggaran Rp509 miliar yang telah diperoleh akan dimaksimalkan untuk memperkuat aspek pencegahan dalam pelaksanaan program MBG.

“Dari total Rp509 miliar yang itu, tentu kita akan berjanji akan menjalankan itu secara maksimal. Khususnya, berdasarkan masukan dari Komisi IX, kita perkuat pada pencegahannya,” tuturnya.

BPOM juga akan melakukan refocusing anggaran sesuai arahan Komisi IX DPR RI, terutama untuk memperkuat edukasi, surveilans, dan mitigasi risiko keracunan dalam program MBG.

"Khususnya selain surveilansinya, edukasinya, kemudian mitigasinya, Komisi IX mengusulkan untuk refocusing ke arah pencegahan. Khususnya pencegahan kejadian luar biasa atau pencegahan keracunan,” jelas Taruna.

Proses refocusing anggaran tersebut ditargetkan segera diselesaikan. BPOM dan Komisi IX DPR RI telah menyepakati batas waktu pelaksanaan sebelum 7 September 2026.

"Tentu kita akan dengarkan apa yang menjadi masukan dari Komisi 9 dan usulan tersebut itu diminta untuk refocusing-nya itu sebelum tanggal 7 September. Kami sudah sepakat untuk itu,” pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA