Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, ketika tidak ada partai politik yang benar-benar menjalankan peran sebagai oposisi di DPR, masyarakat pada akhirnya akan mengambil ruang tersebut dengan menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi demonstrasi.
"Untuk demo didukung, yang penting taat tertib, sampaikan intinya. Pemerintah jangan menganggap itu sebuah gangguan," kata Agus saat ditemui redaksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus menanggapi rencana aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat pada 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri milik kelompok aktivis di Pati yang disebut menjadi tempat menampung donasi masyarakat untuk aksi demonstrasi dilaporkan mengalami pemblokiran.
Agus menilai pemerintah semestinya tidak melihat aksi demonstrasi sebagai gangguan, melainkan bagian dari mekanisme masyarakat dalam menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya pemerintahan.
"Karena ketidakmampuan DPR sebagai pengontrol pemerintah, tidak ada partai yang oposisi, ya pasti masyarakat akan bergerak sendiri. Tolong itu difasilitasi dengan baik," ujarnya.
Di sisi lain, Agus menyoroti aspek hukum dalam pemblokiran rekening. Ia menegaskan tindakan pemblokiran tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan perintah informal aparat.
"Pemblokiran itu harus ada keputusan dari pengadilan. Tidak bisa hanya lewat misalnya telepon polisi," tegasnya.
Menurut Agus, setiap tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengacu pada aturan serta tata kelola yang berlaku. Ia mengingatkan, negara dapat mengalami persoalan serius apabila mekanisme hukum terus-menerus digantikan oleh perintah semata.
"Aturan itu harus ditaati. Sekarang kan negara tidak pakai tata kelola, tapi pakai perintah saja. Kalau itu dilakukan terus, bisa hancur negara," tandas Agus.
BERITA TERKAIT: