BGN Pastikan 883 SPPG Ditutup Permanen, Tak Lagi Dibayar Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 27 Juli 2026, 20:30 WIB
BGN Pastikan 883 SPPG Ditutup Permanen, Tak Lagi Dibayar Pemerintah
Kepala BGN Sudaryono (Foto: Bakom RI)
Kecil Besar
rmol news logo Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu kurang dari sepekan sejak resmi menjabat. 

Per Senin, 27 Juli 2026, BGN memutuskan menutup atau suspend secara permanen 883 SPPG yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurut Sudaryono, penutupan dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan higienitas, ketidakpatuhan terhadap standar operasional, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan. 

"Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN hari ini.

Sudaryono merinci, dari total 883 SPPG yang ditutup, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatra), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), serta 474 di Wilayah 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. 

Dia menegaskan mekanisme suspend kali ini berbeda dengan sebelumnya karena dapur yang ditutup tidak lagi memperoleh pembayaran dari pemerintah. 

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar," tegasnya.

Selain menertibkan SPPG, BGN juga melakukan perombakan di internal organisasi dengan memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga yang menjadi pelaksana Program MBG.

Sudaryono menjelaskan, pemberhentian dilakukan karena beragam pelanggaran, mulai dari keterlibatan dalam judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan praktik gratifikasi. 

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain," ujarnya.

Di saat yang sama, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat dan berpotensi dijatuhi sanksi hingga pemberhentian. 

Sementara itu, 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Sudaryono menegaskan, seluruh langkah penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola Program MBG yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. 

"Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik," tutupnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA