Pemerintah didorong memperluas jalur resmi sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menegaskan negara tidak boleh abai terhadap pekerja migran yang menghadapi persoalan di luar negeri, termasuk mereka yang berangkat secara nonprosedural.
"Kalau bicara perlindungan, ini sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir, baik mereka legal maupun ilegal ketika sudah terjadi persoalan," kata Felly kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Felly, banyaknya pekerja migran ilegal menjadi tanda masih adanya persoalan dalam mekanisme penempatan tenaga kerja. Ia mencontohkan banyak warga Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat secara nonprosedural justru mendapat bantuan dari sesama WNI.
"Kalau orang-orang seperti itu bisa hadir membantu mereka, lalu di mana negara? Apa sebenarnya persoalan yang menyebabkan begitu banyak pekerja migran berangkat secara ilegal?" ujarnya.
Felly juga menyoroti belum masuknya negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Belanda dalam skema penempatan antarpemerintah (G-to-G). Menurutnya, pemerintah perlu memperluas kerja sama agar lebih banyak pekerja migran dapat berangkat melalui jalur resmi dan memperoleh perlindungan yang memadai.
Selain persoalan penempatan, Felly meminta pemerintah tidak mengabaikan pekerja migran yang telah menyelesaikan kontraknya. Ia mengusulkan penguatan program pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pendampingan pembentukan UMKM.
"Ketika mereka pulang, mereka tetap harus terlindungi. Bukan hanya dirinya, tetapi juga keluarganya agar memiliki keberlanjutan ekonomi," tutupnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: