Kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan industri sekaligus mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lonjakan harga gas dunia.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku industri, khususnya sektor keramik, terkait tingginya harga LNG yang membebani biaya produksi.
"Atas dasar arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan untuk mencari solusi," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, harga LNG industri sebelumnya melonjak hingga 20-23 Dolar AS per MMBTU karena pasokan harus didatangkan dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan wilayah lain di luar Jawa sehingga membutuhkan biaya transportasi serta regasifikasi.
Padahal, lanjut Bahlil, persoalan bukan terletak pada ketersediaan gas nasional, melainkan mahalnya harga LNG akibat penurunan produksi gas di wilayah Jawa bagian barat.
"Masalahnya bukan tidak adanya gas. Gas ada, tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri dihargai US$13 per MMBTU," ujarnya.
Selain menetapkan harga LNG sebesar 13 Dolar AS per MMBTU, pemerintah juga memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) tetap berada di kisaran 6,5 hingga 7 Dolar AS per MMBTU. Sementara harga gas pipa untuk industri non-HGBT di wilayah Jawa dipertahankan sebesar 9,6 Dolar AS per MMBTU.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyebut keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi dunia usaha maupun kalangan pekerja yang sebelumnya mengkhawatirkan dampak kenaikan harga gas terhadap kelangsungan industri.
"Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas industri yang naik bisa kemudian menyebabkan PHK," kata Dasco.
Pemerintah berharap kebijakan penyesuaian harga LNG tersebut mampu menjaga daya saing industri nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global sekaligus mempertahankan lapangan kerja.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: