Pengamat hukum dan politik, Dr. Pieter C. Zulkifli, menilai pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, bukan arena pembunuhan karakter atau kriminalisasi kebijakan.
"Dalam konteks itulah publik kini menyaksikan perkara yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim," kata Pieter dalam keterangannya, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga triliunan rupiah dalam perkara pengadaan Chromebook telah berkembang menjadi simbol kecemasan publik mengenai masa depan inovasi di sektor pemerintahan.
Kasus tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberanian negara memberi ruang bagi perubahan atau justru menghukum setiap upaya pembaruan kebijakan.
"Pertanyaan itu semakin relevan ketika fakta-fakta persidangan menunjukkan banyak kontradiksi yang mengusik akal sehat publik," kata Pieter.
Pieter mengingatkan, di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, muncul kekhawatiran serius terkait arah penegakan hukum nasional. Proses hukum yang dinilai mengabaikan kesaksian ahli, fakta persidangan, hingga prinsip proporsionalitas berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan dunia usaha.
Ia mencontohkan kesaksian Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Mulyatsyah, yang menyatakan dirjen tidak memiliki kemampuan melakukan intervensi harga. Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan mengapa seluruh beban kesalahan diarahkan kepada seorang menteri.
"Inilah yang membuat sebagian masyarakat mulai melihat perkara tersebut bukan lagi semata perkara korupsi, melainkan kriminalisasi kebijakan," kata Pieter.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, jika setiap kebijakan yang gagal atau memicu kontroversi berujung pidana, maka keberanian pejabat untuk melakukan terobosan akan semakin terkikis.
"Siapa yang mau berpikir kreatif untuk memperbaiki negara jika risiko akhirnya adalah tuntutan belasan tahun penjara?" pungkas Pieter.
BERITA TERKAIT: