Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai isu ini kian ramai karena ada momentum pembahasan Undang-Undang Pemilu yang mulai dibicarakan pada 2026.
Menurut Adi, saat ini ambang batas parlemen di Indonesia berada di angka 4 persen. Jika dikonversi ke jumlah kursi di DPR RI, angka tersebut setara dengan kurang lebih 19 kursi.
Ia menjelaskan, bagi partai politik yang perolehan suaranya tidak mencapai angka tersebut pada Pemilu 2019 maupun 2024, otomatis tidak lolos ke parlemen. Padahal, menurutnya, tidak sedikit pemilih yang telah memberikan suara kepada partai-partai tersebut.
“Maka itu menjadi salah satu isu politik yang belakangan cukup ramai diperbincangkan,” katanya lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 26 Februari 2026.
Perdebatan kian memanas setelah Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan itu bukan lagi mempertahankan angka 4 persen seperti saat ini.
Argumen yang disampaikan, kata Adi, kenaikan ambang batas menjadi 7 persen bertujuan menciptakan stabilitas politik. Terlalu banyak partai yang lolos ke parlemen dikhawatirkan dapat memicu gejolak dan menyulitkan konsolidasi dukungan politik secara signifikan.
“Artinya kalau ambang batas parlemen 7 persen, maka yang akan lolos ke parlemen itu mungkin hanya sejumlah partai politik, paling banyak lima atau enam partai politik, tidak sebanyak saat ini,” jelasnya.
Namun, usulan tersebut menuai respons beragam. Salah satunya datang dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang justru menilai ambang batas ideal adalah 0 persen demi menjaga suara rakyat tidak terbuang.
Adi menyoroti bahwa dalam Pemilu 2019 dan 2024 banyak partai yang sebenarnya memperoleh suara, tetapi tidak lolos ke parlemen karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Akibatnya, suara para pemilih partai tersebut tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Dengan logika tersebut, Adi melihat kekhawatiran muncul di kalangan partai menengah dan kecil. Jika ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, bukan tidak mungkin semakin banyak partai yang gagal lolos ke parlemen dan semakin besar pula jumlah suara yang terbuang.
Sementara itu, PDI Perjuangan tidak secara eksplisit menyebut angka ambang batas yang ideal. Namun, partai tersebut menyatakan bahwa jumlah partai yang lolos ke DPR sebaiknya berkisar lima hingga enam partai.
“Kalau kita tafsirkan, lima atau enam partai politik yang dianggap layak berada di DPR pusat itu kurang lebih setara dengan 7 persen,” ujar Adi.
Ia menambahkan, bagi partai politik kelas menengah bawah, ambang batas yang tinggi berisiko membuat mereka tersingkir dari parlemen. Sebaliknya, partai-partai besar cenderung mendorong kenaikan ambang batas dengan alasan penyederhanaan sistem kepartaian.
“Untuk partai politik kelas menengah atas ada kecenderungan ingin menaikkan ambang batas parlemen secara signifikan karena tujuan mereka itu ingin menyederhanakan partai politik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: