"?Polri itu konstitusional, dia ditempatkan di sipil fungsinya adalah pelaksana undang-undang, sudah pasti di tangan presiden," ujar aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung Agenda Nasional" di Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa posisi Polri yang di bawah Presiden harus tetap dengan pengawasan.
Sebab, kewenangan Polri sangat besar dan bersentuhan langsung dengan hak-hak warga negara, mekanisme kontrol harus berjalan secara seimbang.
"Tetapi, keberadaan Polri secara institusional di tangan presiden itu tidak bisa dilepaskan dari pengawasan. Nah, pengawasan Polri itu karena fungsinya banyak sekali tidak boleh di internal eksekutif. Dia harus ada di legislatif," jelasnya.
Di sisi lain, Julius juga menilai peran DPR, khususnya Komisi III menjadi penting sebagai fungsi pengawasan, termasuk dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
"Oleh karena itu juga, panja-panja di Komisi 3 itu harusnya bicara tentang mekanisme pengawasan termasuk penindakan terhadap anggota-anggota Polri yang bermasalah. Itu dia posisinya. Jadi sudah jelas dia di bawah presiden," beber dia.
Untuk mewujudkan Polri yang dicintai rakyat, Julius melihat kebutuhan mendesak saat ini adalah reformasi kultural di tubuh Polri.
Reformasi itu tentu berkaitan dengan pendekatan humanis, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan profesionalitas dan kinerja.
"Kaitannya dengan menjalankan positioning Polri sesuai dengan mandat konstitusi yaitu di tengah-tengah masyarakat sipil, di tengah-tengah publik, bukan semakin menjauh daripada publik. Itu yang dibutuhkan sekarang," pungkas Julius.
BERITA TERKAIT: