Dorongan tersebut disampaikan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Operasionalisasi dan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Rakortas tersebut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, di antaranya Wakil Menteri Koperasi, Wakil Menteri Desa dan PDT, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala BPKP, perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, unsur TNI, serta Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
La Ode menegaskan, dukungan Pemda terhadap program pusat sangat penting sebagai pintu masuk percepatan dan pemerataan pembangunan desa, termasuk melalui program KDKMP.
“Terhadap pasal 7 RPMK, Pemda akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, sehingga peran APIP dan BPK baik di Pusat maupun daerah sangatlah penting dengan tetap berpedoman pada pengaturan yang akan dikeluarkan oleh BPKP," ujar La Ode dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam rapat tersebut juga disepakati perlunya percepatan penyelesaian regulasi teknis sebagai payung hukum penyaluran Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung pembangunan fisik gerai, gudang, serta sarana pendukung KDKMP, mengingat Dana Desa tahun anggaran 2026 telah tersedia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan regulasi teknis yang mengatur tata cara penyaluran DAU, DBH, maupun Dana Desa.
“Bagi KDKMP yang secara fisik telah terbangun, agar segera dilakukan upaya operasionalisasi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: