Surpres penunjukan wakil pemerintah nomor R-01 untuk membahas RUU Daerah Kepulauan tersebut diserahkan ke DPR pada 12 Januari 2026. DPR memastikan surat itu akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pembahasan Undang-Undang.
RUU Daerah Kepulauan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masuknya Surpres menandai kesiapan pemerintah dan DPR untuk membawa rancangan tersebut ke tahap pembahasan resmi.
Anggota DPR RI asal Maluku dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyatakan dukungan penuh agar DPR segera memproses RUU tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan legislasi agar berjalan lancar dan tepat waktu.
“Saya mendukung penuh DPR untuk segera melakukan proses legislasi RUU Daerah Kepulauan agar segera menjadi undang-undang,” kata Saadiah kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Legislator PKS ini juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan DPR atas langkah konkret yang dinilai menjawab aspirasi daerah kepulauan.
Menurut Saadiah, kehadiran UU Daerah Kepulauan akan menjadi angin segar bagi wilayah kepulauan di Indonesia, terutama dalam mendorong keadilan pembangunan dan penguatan fiskal daerah.
“Harapannya, undang-undang ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian daerah-daerah kepulauan,” ujarnya.
Saadiah menilai payung hukum khusus sangat dibutuhkan mengingat karakteristik wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah daratan.
Karena itu, ia memastikan akan terus mengawal pembahasan agar substansi RUU benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan.
“Mari kita sama-sama mengawal proses ini, dan harapnya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: