Mengutip pernyataanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026, Thomas menegaskan bahwa penugasannya murni sebagai Deputi Gubernur BI untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pendahulunya, Juda Agung.
“Urusan soal gubernur Bank Indonesia segala macem, enggak ada,” kata Thomas.
Menurut Thomas, proses pencalonan dan penetapannya sebagai Deputi Gubernur BI telah melalui seluruh tahapan serta mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saya ditunjuk sebagai deputi gubernur juga melalui proses dan mekanisme yang sudah ada. Enggak ada yang dilanggar,” tegasnya.
Komisi XI DPR RI secara resmi telah menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri.
Penetapan tersebut disepakati dalam rapat internal Komisi XI melalui musyawarah mufakat pada Senin, 26 Januari 2026, dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan penetapan Thomas dilakukan tanpa adanya perbedaan pandangan di antara anggota komisi.
Terkait isu kedekatan keluarga Thomas dengan elite politik yang sempat mencuat, Misbakhun menilai hal tersebut tidak relevan.
“Bahwa fakta Pak Thomas keponakan Presiden ya, tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses,” ujar Misbakhun, Senin, 26 Januari 2026.
Misbakhun juga menanggapi minimnya rekam jejak Thomas di bidang kebijakan moneter. Menurutnya, latar belakang Thomas di kebijakan fiskal justru dapat saling melengkapi, mengingat jabatan Deputi Gubernur BI bersifat kolektif dalam Dewan Gubernur.
BERITA TERKAIT: